Akan Sita Armada Proyek yang Melanggar

sopir kena tilang

SuaraBanyuurip.com -  Ririn W

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro mulai geram dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan dump truk pengangkut tanah urug untuk proyek engineering, procurement and construction (EPC) 1 Banyuurip, Blok Cepu. Untuk itu, Dishub berjanji memberikan sanksi tegas bukan hanya tilang, melainkan penyitaan kendaraan bagi armada proyek yang melanggar.

Sanksi tegas ini akan diberikan karena surat peringatan yang dikirim kepada PT. Tripatra Engineers & Constructor, kontraktor EPC 1 Banyuurip dengan tembusan ke Mobil cepu Limited (MCL), operator Blok Cepu, maupun Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP. Migas) tidak direspon.

“Cukup sekali saja kita memberikan surat peringatan. Setelah ini jika masih ada yang melanggar, akan langsung kita sita kendaraannya. Karena mereka sudah sering kita peringatan dan tilang, tapi tidak pernah jera,” terang Kepala Dishub Bojonegoro, Edy Susanto.

Dia mengaku, sangat kecewa dengan sikap Tripatra maupun subkontraktornya yang tak mentaati undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Menurut dia, ratusan armada yang terjaring razia dalam operasi gabungan dengan Satlantas Polres Bojonegoro selama bulan Mei lalu membuktikan jika kontraktor migas tak taat pada aturan.

Baca Juga :   9.811 SR Jargas Telah Dinikmati Masyarakat Bojonegoro

“Seharusnya Tripatra bisa mengarahkan Sub Kontraktornya agar tidak melanggar aturan lagi. Tapi ini seakan-akan dibiarkan,” tegas mantan Kepala Badan Perijinan Bojonegoro.

Karena itu, Edy menandaskan, pihaknya bersama Satlantas akan gencar melakukan operasi bagi kendaraan pengangkut bahan curah di wilayah Bojonegoro. Alasan memperketat pengawasan terhadap semua kendaraan proyek adalah untuk menghindari kerusakan jalan di Bojonegoro lebih cepat.

“Kalau semua tertib aturan kondisi jalan bisa bagus dalam jangka waktu lama. Selain itu menghindari kecelakaan yang sangat fatal jika merenggut nyawa orang lain,” pungkas mantan Kepala Satpol PP Bojonegoro.

Seperti diketahui, Senin (11/06/2012) lalu, Dishub dan Satlantas berhasil menilang 34 dum truck di Desa Madean Kelurahan Jetak dengan rincian 27 dump truk dimensi bak muatan tidak sesuai aturan dan 7 armada tidak memiliki perijinan angkutan orang dalam trayek.(suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *