Bahas Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Ali Mustofa DPRD

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di ruang Paripurna, Selasa (1/8/2017).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ali Mustofa, menyampaikan, Raperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Dengan adanya perda ini, maka DPRD dituntut untuk profesional dan meningkatkan kinerjanya disesuaikan tunjangan dan penghasilan,” tegas Politisi asal Partai Nasdem ini.

Hal ini dikarenakan, sebelum ada PP No 18 tahun 2017, DPRD masih mengacu pada PP No 24 tahun 2004 dan Perda No 3 tahun 2005. Sehingga, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini.

“Didalam Perda, kenaikan tunjangan dan penghasilan tidak dibahas secara nominal atau presentase,” imbuhnya.

Meski demikian, didalam Raperda akan diatur besaran tunjangan dan penghasilan tersebut akan disesuaikan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.

Baca Juga :   Formacida Minta Panwaslukab Bertindak Tegas

“Ya pastinya, akan disesuaikan dengan kekuatan APBD,” tukasnya.

Ali menyampaikan, didalam PP no 18 tahun 2017 terdapat perubahan penerimaan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD. Diantaranya, tunjangan transportasi yang sebelumnya tidak ada. Tunjangan kesejahteraan, pemberian uang jasa pengabdian, dana reses yang sebelumnya jumlahnya menyesuaikan kebutuhan, namun sekarang ditetapkan langsung.

“Karena seluruh fraksi menerima dan mensetujui raperda ini, maka tahapan selanjutnya melayangkan surat kepada Bupati untuk mendapatkan jawaban,” pungkasnya.(rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *