Beroperasinya “DK” Tamparan Keras Penegak Perda

lokasi karaoke tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Komisi A DPRD Tuban, Jawa Timur, menilai beroperasinya tempat hiburan malam “DK” di tepi Selatan Jalur Pantura KM 4 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, menjadi tamparan keras bagi penegak Peraturan Daerah (Perda). Kondisi ini menandakan lemahnya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban dalam pengawasan tempat karaoke. Padahal tahun kemarin personelnya sudah ditambah.

“Adapun yang mengawasi dan menindak pelanggaran tempat hiburan adalah Satpol PP,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui pesan singkatnya, Minggu (29/4/2018).

Agung mengaku heran, kalau di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) masih ada pengelola karaoke ilegal dan juga penggunaan Minuman Beralkohol (Minol) di atas dari ketentuan. Apalagi yang menindak DK pada Sabtu (28/4) adalah kepolisian, bukan penegak Perda.

Dalam Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang pengendalian, pengawasan, peredaran, dan penjualan minumal beralkolhol tertera jelas dalam Pasal 5, bahwa ada tiga golongan minuman beralkohol. Golongan A minol mengandung C2H5OH sampai 5%, golongan B kadar alkoholnya 5%-20%, dan golongan C kadarnya 20%-50%.

Baca Juga :   Tahun 2020, APBD Blora Berkurang Rp42,4 Miliar

Sementara untuk penjualan dan perizinan minuman alkohol diatur dalam Pasal 11. Pada ayat (1), bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, dan tempat hiburan umum yang berizin. Dalam ayat (3), penjualan langsung minuman beralkohol golongan A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Bupati.

“Selanjutnya yang mengetahui berapa jumlah pengedaran minol di Tuban yang lebih tahu adalah dinas perdagangan,” terangnya.

Sementara, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, menambahkan, legislatif akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lapangan. Pihaknya akan tugaskan Komisi A untuk melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud.

“Manakala memang betul tidak ada izin, DPRD tidak segan-segan merekomendasikan untuk ditutup karaoke tersebut,” tegas Miyadi.

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, belum memberikan penjelaskan detail soal temuan tempat hiburan DK yang tak kantongi izin operasi. Sekaligus menjual minuman keras dengan kandungan alkoholnya melebihi yang ditentukan. Pesan yang dikirimkan suarabanyuurip.com sejak pukul 15:31 WIB belum dibaca.

Baca Juga :   Dandim 0813 Beri Pembekalan Bela Negara

Sebatas diketahui, Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan moratorium perizinan bagi 11 karaoke. Data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, 11 tempat hiburan tersebut meliputi, A’as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu).

Dari 11 karaoke ini, di tahun 2015 telah menyumbang pajak ke daerah sebesar Rp273.500.000, dari target Rp248.000.000. Tahun 2016 realisasi pajak karaoke Rp243.700.000 dari target Rp204.000.000, dan tahun 2017 realisasinya Rp281.530.000 dari target Rp273.500.000.

Pada bulan Januari 2018 lalu, Dinas PM PTSP dan Naker belum mengeluarkan izin usaha bagi DK di tempat yang baru. Waktu itu, pemilik karaoke baru sebatas konsultasi terkait relokasi tempat hiburan dari Utara ke Selatan Jalan Pantura. (Aim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *