Bupati : Tak Ada Yang Menghambat Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Bupati Bojonegoro Suyoto kembali menegaskan tak ada pihak manapun yang sengaja ingin menghambat kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas Blok Cepu. Penegasan ini disampaikan Suyoto saat menjadi narasumber talkshow Wide Corner yang ditayangkan salah satu televisi swasta nasional.

Suyoto menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan proyek engineering, procuremen and cosntruction (EPC) Banyuurip, Blok Cepu, yang terjadi karena belum adanya kejelasan kesepakatan masalah sosial ekonomi sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ada enam item kesepakatan yang masih harus dibicarakan lebih lanjut oleh MCl selaku operator dan BP Migas,” kata Suyoto melalui pres realesenya.

Enam item yang dimaksud antara lain masalah Tukar Guling Tanah Kas Desa Gayam seluas 13,2 hektar, pengganti lapangan sepak bola, penutupan jalan desa di Dusun Templokorejo – Kaliglonggong yang menjadi akses utama warga menuju sawah ladang, dan pemugaran Sendang Kelor yang disakralkan warga dan merupakn sumber penghidupan.

Selain itu, rehablitasi balai desa Gayam, kompensasi infrastruktur atas penutupan jalan rajekwesi berupa pavingisasi jalan dan tembok penahan tanah, serta penggunaan sejumlah aset desa Mojodelik berupa jalan desa di Dusun Samben dan delapan sendang.

Baca Juga :   Tali Asih Dibahas Setelah Penentuan Lokasi Kilang Tuban

“Seperti sendang kelor ini, bagi pemerintah pusat bukan berarti apa-apa. Namun bagi warga setempat hal ini adalah sesuatu yang sakral dan menyangkut keyakinan masyarakat,” ungkap Kang Yoto-panggilan akbrab Bupati Suyoto.

Menurutnya, persoalaan sosial ini merupakan masalah penting yang harus dibicarakan dan diperhatikan semua pihak di awal sebelum proyek dilaksanakan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah setempat. Mengingat, lokasi yang menjadi sentral kegiatan migas berada dipemukiman padat penduduk.

“Masyarakat menginginkan adanya skenario penanganan (sosial ekonomi) yang jelas sebelum IMB di keluarkan. Sebab jika izin ini (IMB) kita keluarkan tanpa belum adanya kejelasan akan membuat masyarakat kecewa,” tegasnya.

Karena itulah, Suyoto menyesalkan jika beberapa waktu lalu ada statmen dari beberapa pihak yang menganggap Pemkab Bojonegoro menghambat proyek Blok Cepu. Menurut dia, hal itu disebabkan kurangnya informasi tentang masalah sosial yang dihadapi daerah.

“Namun setelah adanya pertemuan beberapa waktu lalu antara Komisi VII DPR RI, BP Migas, MCL dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro termasuk tokoh masyarakat dari 15 desa terdampak, maka disepakati masalah akan segera diselesaikan,” terangnya.

Baca Juga :   Produksi Minyak Nasional 2018 Diprediksi Tak Capai Target

Pemkab Bojonegoro, tambah bupati, sangat mendukung terpenuhinya target minyak nasional sebesar 1,01 juta barel per hari pada 2014 mendatang. Hal itu telah dibuktikan, sebelum IMB dikeluarkan, pada tanggal 14 Februari lalu, Pemkab telah mengeluarkan Izin Site Work Preparation untuk kegiatan persiapan proyek EPC 1 hingga 5.

“Jadi tidak ada pihak manapun khususnya adalah warga Bojonegoro ataupun Pemkab yang ingin menghambat kelancaran proyek Blok Cepu. Masyarakat sangat antusias agar kegiatan ini dapat segera dilaksanakan sehingga mereka dapat terlibat dalam kegiatan tersebut dan memacu pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Seperti diberikatakan sebelumnya, Bupati Suyoto sebelumnya juga menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi statmen Juru Bicara Wakil Presiden yang menuding Pemkab Bojonegoro telah menghambat proyek Blok Cepu karena belum mengeluarkan IMB.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *