Desak Pemkab Buat Perda Galian C

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Cabang Blora, Jawa Tengah mendesak kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tambang Galian C. Sebab belum tersedianya regulasi itu membuat potensi pendapatan asli daerah (PAD) Blora melayang karena sekarang ini aktivitas penambangan galian C di lapangan terus bertambah.

Ketua Badan Pengurus Kabupaten (BPK) LCKI Cabang Blora, Achmad Arifin kepada suarabanyuurip.com pada Jumat,(5/7/2013), mengungkapkan, bahwa permintaan material dari tambang galian C di beberapa wilayah dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat. Kondisi ini memicu munculnya tambang-tambang baru yang disinyalir tidak mengantongi ijin resmi dari Pemkab Blora.

“Sebagian besar aktivitas penambangan di Blora belum mengantongi ijin,” ujar Arifin.

Sesuai data yang dipegang LKCI, saat ini setidaknya ada tiga lokasi tambang galian C baru tengah beroperasi di wilayah Blora bagian selatan. Ketiga lokasi tersebut yaitu di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung dan di Dukuh Kedinding, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban.

Baca Juga :   Kemenag Bojonegoro Fasilitasi Pemudik Balik Gratis ke Surabaya

Tambang galian yang beroperasi itu selain untuk memenuhi kebutuhan proyek double track (rel ganda kereta api), juga untuk memenuhi kebutuhan material urug pada proyek pengembangan gas jawa (PPGJ) di CPP Desa Sumber, Pulo dan Wado.

“Untuk pengurugan di proyek PPGJ memang sudah selesai. Tapi double track hingga saat ini masih berlangsung,” ungkap mantan aktivis PMII Blora ini.

Melihat tingginya permintaan, tidak menutup kemungkinan lakosi tambang baru akan bermunculan. Sehingga Pemkab Blora harus segera mengambil sikap tegas dan konkrit mensikapi hal tersebut.

“Oleh karenanya di Blora segera dibuatkan perdanya, jadi Pemkab bisa mendapatkan manfaat berupa pendapatan yang masuk dari aktivitas penambangan yang ada,” tegas Arifin.

Sebenarnya, gagasan tentang Perda galian C sudah ada sejak lama. Tapi tanpa alasan yang jelas perda itu belum disahkan sampai sekarang.  Kondisi inilah yang membuat keberadaan galian C selalu menjadi ironi bagi masyarakat Blora. Sebab disatu sisi, keberadaanya sangat berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora, namun di sisi lain, dengan belum adanya Perda, Pemkab tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga :   Petugas Kebersihan SPBU Tewas Terlindas Truk

“Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi galian C terus bertambah. Sedangkan imbal baliknya untuk kesejahteraan masyarakat masih belum jelas,” tandas dia.

Karena alasan itupula LKCI Blora mendesak kepada Pemkab dan semua pihak terkait bersikap bersikap tegas dalam menangani masalah galian C di Kabupaten Blora. Yakni menutup tambang illegal yang masih beroperasi. (ali)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *