Diduga Bawa Narkoba, Polres Blora Ringkus Oknum Polisi

Oknum polisi narkoba

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Jajaran SatRes Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, meringkus oknum polisi berinisial JYN (53) karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Blora.

Oknum polisi tersebut dibekuk bersama dengan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya yang tercatat sebagai warga sipil. Yakni RTO (32), warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, dan RPS (42), warga Kecamatan Cepu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, menjelaskan, lokasi penangkapan oknum polisi bersama dua temannya itu tak jauh dari Stasiun Cepu. Saat itu ketiganya tengah nongkrong di lokasi yang sepi untuk menunggu pembeli sabu.

“Ketiganya ditangkap pada hari Kamis tanggal (07/09/17) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Puskesmas Kampung Ngareng, Cepu,” katanya Senin (11/9/2017).

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 3 gram untuk dijual kepada pemesan.

“Satu diantara tersangkanya oknum Polisi yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,” terang AKP Suparlan.

Baca Juga :   TPT Gayam-Kalitidu Didanai PIK 2014

Selain satu paket sabu, dari tangan para pelaku, Polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Samsung, satu unit motor Honda Beat warna merah bernopol K 5908 KY, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta serta uang upah hasil penjualan sabu sebesar Rp 30.000,-.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Kami selanjutnya bergerak mengintainya,” ujar Suparlan.

Pihaknya, menegaskan, tidak akan pandang bulu atau menolelir anggota polisi yang terlibat kasus narkotika. Dia memastikan, proses hukum untuk oknum polisi itu tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Oknum Polisi yang terlibat narkoba terancam dipecat. Kami tidak akan main-main, supaya menjadi contoh kepada yang lain agar tidak terlibat dalam kasus narkoba. Selain itu juga biar ada efek jera,” tegasnnya. (ams)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *