Dinas Kesehatan Sebut Tunggakan Jamkesda Rp5 Miliar

Kepala Dinkes Bojonegoro Ninik Susmiati

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, pembayaran untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bulan November dan Desember 2018 sebesar kurang lebih Rp5 miliar tidak dapat dilakukan karena anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi.

“Untuk sementara, semua Jamkesda ditanggung tiga rumah sakit daerah milik Pemkab,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (25/12/2018).

Dari total kurang lebih Rp5 miliar yang tidak dibayarkan tersebut rinciannya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo sebesar Rp3,5 miliar perbulan, RSUD Padangan sebesar Rp500 juta perbulan, RSUD Sumberjo sebesar Rp800 juta perbulan.

“Tanggungan itu bisa dibayarkan pada tahun depan di awal bulan, begitu anggaran dicairkan kas daerah maka kami prioritaskan untuk Jamkesdanya,” tukas wanita berkacamata minus.

Menurut mantan Direktur RSUD Padangan ini, tahun 2019 mendatang, pengguna Jamkesda mulai diintegrasikan ke BPJS Kesehatan. Rencananya ada 163 ribu penerima. Hanya saja, untuk pelaksanaannya masih menunggu payung hukum terlebih dahulu.

Baca Juga :   Dua Anak SD di Tuban Terinfeksi HIV

“Sebenarnya, tahun depan sudah tidak ada lagi Jamkesda karena sudah terintegarsi BPJS Kesehatan. Tapi, masih menunggu regulasinya dulu,” tukasnya.

Pihaknya menyatakan, di dalam APBD 2018 untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin, belanja premi jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang tidak mampu telah dianggarkan sebesar Rp2.820.000.000, belanja peningkatan pelayanan Jamkesda sebesar Rp32.320.000 yang terdiri dari RSUD Sosodoro Djatikoesomo sebesar Rp 22.470.910.620, RSUD Sumberrejo Rp4.717.089.380, RSUD Padangan Rp2.382.000.000, dan RSUD luar wilayah kabupaten sebesar Rp. 2.750.000.000.

Kemudian iuran BPJS Kesehatan untuk kepala daerah/wakil kepala daerah, DPRD dan 9.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp17.667.568.990,50, iuran BPJS Kesehatan untuk Non PNS di lingkup Satpol PP Rp54.789.384, dan di Dinas lingkungan Hidup sebesar Rp171.595.983.(rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *