Dishub Hadiahi Stiker Merah Kendaraan Parkir Sembarangan

Dishub Tuban Hadiahi Stiker Merah

SuaraBanyuurip.com -  Ali Imron

Tuban- Dinas Perhubugan (Dishub) Kabupaten Tuban, Jawa Timur akan memberikan hadiah berupa stiker merah kepada pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan di tepi jalan umum.

Langkah ini dilakukan intansi yang berkantor di Jalan Teuku Umar Tuban, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan di Tuban. Sekaligus menciptakan lalulintas lancar di ruas jalan Bumi Wali utamanya wilayah perkotaan.  

Kepada suarabanyuurip.com, Kepala DishubTuban, Muji Slamet, menjelaskan parkir sembarangan di tempat atau jalur terlarang dapat menganggu pengguna jalan lainnya, sehingga perlu ditertibkan dengan memberikan teguran, berupa stiker merah yang ditempel pada kendaraan yang parkir sembarangan. 

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan parkir tepi jalan umum, salah satunya memastikan lalulintas lancar, makanya pelanggar parkir lagsung kami tegur, agar lalulintas lancar,” ujar Muji Slamet, Minggu (29/7/2018).

Pemberian teguran berupa penempelan stiker berwarna merah yang bertuliskan “ANDA PARKIR DI TEMPAT YANG SALAH KAMI HARAP INI YANG TERAKHIR” tersebut akan diberikan sebanyak tiga kali peringatan. Jika mengabaikan peringatan, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas berupa tilang hingga menderek kendaraan dari tempatnya. 

Baca Juga :   Akses Jalan Gas Flare Rusak Berat

“Kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian lalulintas tuban, terkait pelanggaran itu, jika teguran belum cukup maka akan kami tindak dengan tilang, atau di derek,” tegas mantan Camat Soko ini. 

Adapun sepanjang kegiatan patroli parkir sembarangan yang dimulai sejak 19 Juli tersebut, petugas sudah memberikan teguran kepada sedikitnya 40 kendaraan lebih karena diparkir ditempat yang salah. Seperti diparkir dijalur parkir satu sisi, maupun diparkir di kawasan dilarang parkir nagi kendaraan. 

Pelanggaran paling banyak ditemukan di tepi Jalan pemuda, Basuki Rachmad,  kemudian Jalan Brawijaya depan Kantor Dinas Kesehatan, serta Jalan KH Mustain. Jalur jalur ini hanya diperbolehkan parkir satu sisi, yakni sisi Barat.

Patroli parkir terlarang akan dilakukan secara intensif oleh petugas. Harapannya tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, dan lalulintas kedepannya lancar.    Menanggapi kebijakan Dishub, Novita, pengguna jalan, warga Kecamatan Kerek,  mengapresiasi langkah tersebut. Jika dibiarkan pemilik kendaraan akan parkir di sisi kanan dan kiri jalan. Akibatnya jalur akan menyempir dan lalulintas akan terganggu.  “Ya bagus lah, mestinya diterapkan di semua jalur, agar parkir hanya satu sisi saja biar jalan gak sempit,” pungkas perempuan humanis itu. (aim)

Baca Juga :   Penumpang Berjejal, Tak Pedulikan Risiko Mengancam

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *