Dua Orang Pengedar Pil Dengkul Dibekuk Polisi

Pengedar pil dengkul

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Nasib sial dialami TW (52) warga Kecamatan Balen dan AH (60) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya keduanya harus meringkuk dibalik jeruji besi, setelah dibekuk anggota Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro karena ditengarai sebagai pengedar obat-obatan yang dikemas sendiri dan dijual bebas tanpa izin.

Obat-obatan yang diberi nama Pil Dengkul tersebut dijual dengan harga murah yakni Rp1000 perbungkus.

Kapolres AKBP Ary Fadli, mengatakan, kedua tersangka mencampur aduk obat-obatan yang terdiri dari Supertetra, Amoksilin, Nufaclor, Pil KB, paracetamol, dan lain sebagainya dalam satu plastik.

“Obat ini untuk pegal linu dan sakit kepala. Nama obatnya Pil Dengkul,” ujar AKBP Ary Fadli, sambil menunjukkan barang bukti ribuan Pil Dengkul.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka ini menyasar kawasan pedesaan yakni warga yang berekonomi rendah, karena harga obat yang terbilang murah. Keduanya sudah beraksi kurang lebih selama lima bulan dengan perolehan omset kurang lebih Rp50 ribu perhari dari modal awal Rp500.000.

Baca Juga :   Bendung Gerak Ditetapkan Darurat Longsor

“Sudah lima bulan, peredarannya selain di Kecamatan Sumberjo juga diwilayah Kedungadem dan Rengel, Kabupaten Tuban,” tegas Perwira yang hobi olahraga lari.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Kapolres, ide menjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G ini karena dahulu dari salah satu tersangka pernah bekerja di sebuah apotek.

“Jualnya langsung ke masyarakat dan melalui warung-warung,” lanjut pria berkulit putih ini.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 196 dan atau 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat membeli obat-obatan ke apotek langsung atau dengan resep dokter yang sudah mengetahui jenis penyakit sehingga dapat disesuaikan dengan obat yang akan diberikan.(rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *