Dulu Digendong, Sekarang Diulang

sedah

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Hasil imbang perolehan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Minggu (9/2/2014) kemarin, tidak hanya membuat peserta dan masyarakat setempat terkejut. Namun perolehan suara draw yang nyaris tak pernah terjadi dalam Pilkades dimanapun itu seperti mengulang sejarah pesta demokrasi di Sedah Kidul.

“Sejarah seperti ini pernah terjadi,” kata Ketua Panitia Sedah Kidul, Pilkades Achmad Patkun, ditemui dirumahnya, Senin (10/2/2014).

Hanya saja, dia mengaku tidak ingat persis tentang pilkades dengan hasil imbang pada saat itu. Sebab, kejadian tersebut sudah berlangsung begitu lama.

“Seingat saya zaman Partai Komunis Indonesia (PKI), tapi Indonesia sudah merdeka,” kata Achmad.

Dia mengungkapkan, pada saat itu hasil imbang pada pilkades ditentukan dengan menggendong warga yang mempunyai hak pilih namun berhalangan hadir.

“Terutama yang sakit dan tidak bisa berjalan,” terangnya.

Ketika itu, lanjut dia, panitia harus rela menggendong warga tersebut dari rumah yang bersangkutan sampai menuju tempat pemungutan suara.

“Intinya bagaimana agar tidak imbang suaranya,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai hasil imbang sekarang ini, panitia memutuskan untuk menggelar pemilihan ulang. Sebab, saat ini sudah ada tata tertib (Tatib) yang jelas untuk pelaksanaan pilkades.

“Kalau dulu masih tradisional, aturan dan permasalahan administrasi tidak secermat zaman sekarang,” imbuhnya.

Patkun mengungkapkan, dasar yang digunakan adalah tata tertib (tatib) pasal 62 ayat 2 yang dirujuk dari Peraturan Daerah (perda)  nomor 9 tahun 2010 tentang desa.

“Di pasal tersebut menyebutkan, jika hasilnya sama maka akan dilakukan pemilihan ulang,” terangnya.

Seperti diketahui, Pilkades Sedah Kidul berakhir imbang. Peserta nomor urut 1, Catur Pujianto dan nomor 2, Moch. Chorul Huda mendulang suara yang sama. Yaitu 264 suara.

Sedangkan nomor urut 3, Yakum Yeni harus tumbang dengan perolehan 195 suara. Sementara itu, suara tidak sah 14 suara, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 811 suara dan tidak hadir 74 suara.(roz)

Baca Juga :   Tuntaskan Pembahasan Draft Raperda BUMDes Bojonegoro

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *