Jatah Pengelolaan Gas Suar Sukowati Rugikan Daerah

SuaraBanyuurip.comD. Suko Nugroho

Bojonegoro – Pembagian jatah gas suar (flare gas) Lapangan Sukowati yang dioperatori Joint Operating Body Pertamina East Java (JOBP-PEJ) dinilai merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur. Sebab BUMD hanya diberi jatah sisa dari gas suar yang dibeli PT. Gazuma sebanyak 8 MMBTU – 12 MMBTU. 

“Ini (pembagian jatah) terbalik. Seharusnya kita yang mendapatkan jatah pembelian 8 MMBTU – 12 MMBTU,” kata  Direktur Utama PT. Bangkit Bangun Sarana (BBS), Deddy Afidick diruang kerjanya, Jum’at (24/6) kemarin.

Pertimbangan BUMD mendapat jatah pembelian gas suar lebih besar karena Bojonegoro sebagai daerah penghasil. Artinya tapak sumur Sukowati berada di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.

“Seharusnya sebelum perusahaan (JOBP-PEJ) menawarkan pada perusahaan lain, lebih baik ditawarkan pada Pemkab (BUMD) lebih dulu,” papar Deddy.

Seperti diketahui akibat pembakaran gas flare ini potensi pendapatan yang hilang setiap hari mencapai 30 ribu USD (Rp. 300 juta). Dengan asumsi, gas yang dibakar mencapai 400 BOPD.

Baca Juga :   Forkomas Ba-Ja Desak Project Banyuurip Segera Dimulai

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *