Kenalkan Perubahan UU Perkoperasian

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Selain meresmikan koperasi di Dusun Sukorejo, Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mensosialisasikan perubahan atau amandemen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut digantikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 18 Agustus tahun 2012 lalu.

Kasi Pembinaan dan Pengendalian Dinkop UMKM Bojonegoro, Ichwan, mengatakan, perubahan perundangan tersebut terbilang baru dan belum tersosialisasikan secara menyeluruh. “Pada kesempatan ini sekligus kita perkenalkan kemasyarakat,” ungkap dia disela acara peresmian koperasi pemuda Puduk Lima Dua Pusaka, Rabu (9/1/2013) kemarin.

Meski demikian, UU tersebut belum bisa diberlakukan karena masih harus menunggu pengesahan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen). “Dalam UU itu ada 17 Bab dan 126 pasal yang mengatur juga tentang perkoperasian. Mungkin baru bisa diberlakukan sepenuhnya antara satu sampai tiga tahun lagi,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :   Pj Bupati Bojonegoro Apresiasi Peran Pertamina Sukowati Terhadap Pengembangan Daerah

Oleh karena itu, sementara ini sistem perkoperasian masih dapat menggunakan acuan perundangan yang lama. Menurut dia, peraturan tersebut ada sedikit perbedaan dalam mengatur sistem aturan tentang perkoperasian. Misalnya, Sisa Hasil Usaha akan berganti Selisih Hasil Usaha. 

“Ya kita harapkan dengan adanya sebuah peraturan baru, biasanya bisa lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.

Dia menuturkan, sejalan kian berkembangnya koperasi, pemerintah siap membantu dan memberikan pemahaman tentang perkoperasian kepada masyarakat. Apalagi, koperasi merupakan sistem ekonomi yang lebih dinilai cocok untuk meningkatkan taraf perekonomian rakyat.

“Bahkan pemerintah siap memberikan hibah dan pinjaman. Selain itu, pelatihan tentang perkoperasian, akuntansi, dan manajemen,” ucap Ichwan.

Kendati begitu, pemerintah melaui instansi terkait juga punya wewenang menonaktifkan koperasi bilamamana dianggap sudah tidak berjalan.Diantaranya, kepengurusan dan alamat tetap tidak jelas, serta tidak ada pelaporan.

“Tapi akan diberikan toleransi terlibih dulu dengan mengumumkannya ke media massa selama waktu tertentu, kalau tidak ada upaya perbaikan maka koperasi bisa dinonaktifkan,”tandasnya.(roz)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *