Komisi B : Ada yang Disembunyikan Operator

alimahmudi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia Nafitasari

Penolakan yang dilakukan PT. Lamongan Sourbase (LS), salah satu rekanan Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu, pada insepksi mendadak (Sidak) oleh tim optimalisasi kandungan lokal di Gudang penyimpanan alat berat di Desa Katur, Kecamatan Kalitidu, Kamis (12/4) lalu, mendapat kecaman Komisi B DPRD Bojonegoro. Wakil rakyat yang membidangi masalah migas ini menilai ketertutupan yang dilakukan MCL maupun kontraktornya itu justru memunculkan persepsi buruk dikalangan masyarakat.

“Seharusnya itu (penolakan sidak) tidak dilakukan. Ini justru menimbulkan persepsi buruk dikalangan publik. Saya yakin ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Ali Mahmudi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (17/4).

Menurut dia, sidak yang dilakukan tim optimalisasi kandungan lokal adalah sebagai bentuk tugas dalam mengawal pelaksanaan peraturan daerah (Perda) No. 23/2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas atau biasa disebut Perda Konten Lokal yang sudah disahkan pada November lalu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, MCL maupun kontraktornya belum sepenuhnya melaksanakan Perada Konten Lokal. Salah satu contoh, sesuai hasil sidak yang dilaporkan tim optimalisasi kandungan lokal adalah ditemukannya kendaraan milik operator maupun kontraktornya baik mobil operasional maupun pengangkut alat berat yang sudah beroperasi lebih dari tiga bulan tapi masih berpelat luar daerah Bojonegoro. Padahal sesuai pasal 17 ayat 2, kendaraan tersebut harus berplat S Bojonegoro dan didaftarkan ke samsat bila sudah melebihi waktu tiga bulan.

Baca Juga :   Surat Bupati Tuban Belum Dibalas PHE

Selain itu, ungkap dia, adanya beberapa pos tenaga kerja maupun peluang usaha yang seharusnya bisa diisi oleh masyarakat maupun pengusaha Bojonegoro akan tetapi ditempati dari luar daerah.

”Ketertutupan MCL maupun kontraktornya ini semakin mengindikasikan bila mereka tidak mematuhi Perda,” tegas Ketua Fraksi PKS ini.

Karena itu, Ali menyarankan, agar tim optimalisasi lebih berani dan tegas untuk mengambil tindakan bila operator maupun kontraktornya dalam melakukan kegiatannya menyimpang dari Perda Konten Lokal.

”Tim optimalisasi harus melakukan investigasi lebih jauh lagi agar apa yang mereka (operator maupun kontraktornya) sembunyikan selama ini dapat terungkap,” desaknya.

Disamping itu, tambah dia, tim optimalisasi diminta untuk terus menerus mensosialisasikan Perda tersebut kepada MCL dan kontraktornya serta masyarakat sekitar agar ada langkah nyata dalam memberdayakan masyarakat lokal Bojonegoro dalam memasuki peluang usaha maupun kerja di proyek migas.

“Kami  di dewan juga akan selalu mendampingi dan mengawal terus Perda Konten lokal ini dengan memberikan masukan pada Pemkab Bojonegoro,” pungkas Ali.

Baca Juga :   Tekan Emisi Karbon, Elnusa Komitmen Lakukan Green Action

Pada bagian lain, Kepala Badan Perijinan Bojonegoro, Bambang Waluyo menegaskan, akan mencabut ijin pengerjaan baik ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO) proyek pengembangan penuh Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, bila MCL maupun kontraktornya tidak mematuhi Perda Konten Lokal. Bahkan, untuk mencabut ijin tersebut pihaknya tidak akan menunggu sampai batas waktu yang tercantum dalam pasal 20 yaitu bangunan permanen yang dikategorikan 30 bulan.

”Tanpa menunggu itu kita bisa mencabut ijinnya,” tandas mantan Camat Ngasem ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *