SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Maraknya pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhir-akhir ini membuat  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora geram. Meski demikian, lembaga penyelenggara pemilu itu masih mentolelir dengan memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri APK sebelum diberedeli tim gabungan.
“Batas waktu penertiban APK oleh partai sendiri hingga tanggal 19 November, kalau masih terpasang tim gabungan yang akan membersihkannya,” ujar Ketua KPU Blora, Arifin Halimi pada SuaraBanyuurip.com pada Jumat,(15/11/2013).
Arifin menjelaskan, keputusan  tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat koordinasi dengan Panwas, Satpol PP, Kesbangpolinmas serta pengurus parpol.
“Himbauan ini  perlu segera mendapat respon dan melibatkan banyak pihak karena dalam pelaksanaan penertiban APK akan menyangkut kewenangan para pihak tersebut,” imbuhnya.
Dia jelaskan, dalam pemasangan APK sendiri, Â sudah ada beberapa peraturan yang mengatur yaitu PKPU No. 01 Tahun 2013 Tentang Kampanye, Keputusan Bupati Blora No. 273/158/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK, dan Keputusan KPU Blora No. 64/A/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Zona Pemasangan APK.
Anggota KPU Blora Divisi Kampanye, M. Hamdun, mengemukakan, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan memunculkan rekomendasi Panwas Blora kepada KPU. Adapun dalam rekomendasi itu Panwas meminta KPU Â agar memerintahkan pimpinan parpol untuk menertibkan APK-nya yang melanggar. Sedangkan jangka waktu bagi parpol untuk menertibkan APK yang melanggar setelah mendapat surat dari KPU Blora, tidak diatur dalam PKPU tentang Kampanye.
“Kami sudah layangkan surat kepada seluruh pimpinan parpol untuk ditindaklanjuti,” tegas Hamdun.
Sementara itu, Ketua Panwaskab,. Blora, Wahono, menyampaikan, apresiasinya tentang rapat koordinasi (rakor) gabungan tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai langkah strategis yang mempertemukan pihak-pihak terkait dengan kampanye khususnya pemasangan APK.
Wahono menilai, dari APK yang telah terpasang banyak yang melanggar aturan. Contohnya baliho parpol yang dipasang di tempat terlarang, pemasangan APK di pohon, pelanggaran tentang zona baik dari sisi jumlah maupun bentuk APK.
Wahono menegaskan, pengawasan ketat perlu dilakukan terhadap reses anggota DPR yang diduga mengandung unsur kampanye, dan penggunaan media massa cetak.
“Kita berharap setelah himbauan tersebut, caleg maupun parpol lebih mematuhi peraturan pemasangan APK yang sesuai aturan,” katanya.(ali)