LPAW Berikan Data Pendukung Uji Materiil

protes

SuaraBanyuurip.com - Ali Musthofa

Blora – Perjuangan Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas Blok Cepu terus berlanjut. Kali ini, Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora memberikan sejumlah bukti konkrit kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat sebagai bahan untuk mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pedoman dalam pembagian DBH Migas.

Koordinator Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora, Muhammad Hamdun kepada Suarabanyurip.com pada Jumat(2/8/2013), mengungkapkan, sejumlah bukti yang diberikan kepada Pemkab Blora untuk bahan melakukan judicial review (uji materi) diantaranya adalah data-data peta geologi yang terdapat di Kabupaten Blora dan Bojonegoro. Sebab, secara geologi cadangan minyak di lapangan Banyuurip itu membentang di kawasan Bojonegoro dan Blora.

“Karena itulah sangat tidak adil jika Blora tidak dapat sepeser pun DBH migas dari Blok Cepu,” tegas Hamdun.

Menurutnya, aturan pembagian DBH Migas berdasarkan mulut sumur yang tertuang dalam pasal di UU No.33/2004 sangat merugikan Blora. Sebab pengeboran migas Blok Cepu berlangsung di Bojonegoro karena sumur maupun cadangannya disana lebih besar

Baca Juga :   Sepakat Manpower Supply Diberikan CV Prima Abadi

“Hal inilah yang menjadikan pembagian DBH Migas tidak adil bagi Blora dengan dasar pembagian berdasarkan mulut sumur,” tambahnya.

Hamdun mengingatkan, bahwa meskipun ekploitasi kandungan cadangan minyak Blok Cepu dilakukan dari mulut sumur di Bojonegoro, namun jelas-jelas cadangan minyak yang di wilayah Blora juga bisa diambil dari Bojonegoro.

“Itu yang harus dihitung,” tandas Hamdun.

Untuk itu, dia menyarankan, agar penghitungan pembagian DBH Migas Blok Cepu seharusnya berdasarkan jumlah cadangan yang sedang dieksploitasi, bukan hanya berdasar pada mulut sumur.

“Kalau penghitungannya tidaklah terlalu rumit. Dikarenakan sangat banyak ahli di Indoensia yang akan dengan mudah menghitung jumlah cadangan yang ada. Itu semua tinggal niat baik saja dari Kementerian ESDM untuk melakukan itu,” ujar Hamdun, menerangkan.

Disamping memberikan dokumen berupa peta geologi, bukti kedua yang ditunjukkan LPAW adalah adanya aktifitas kendaraan operasional operator Blok Cepu yang melintas di Kabupaten Blora hingga mengakibatkan kondisi jalan banyak yang rusak. Hal itu menunjukkan jika Blora adalah daerah terdampak negatif dari proses eksploitasi Migas Blok Cepu.

Baca Juga :   Pertamina EP Dropping Air Bersih

“Jangan hanya dampak-dampak negatifnya saja yang diberikan kepada Blora atas eksploitasi blok cepu. Tapi juga harus dampak positif,” kata Hamdun, mengungkapkan.

Dia kemudian memberikan contoh daerah yang memiliki polemik yang sama sebagai daerah perbatasan seperti yang dialami Kabupaten Blora dan Bojonegoro. Yakni kasus di Natuna dan Anambas. Dimana dalam kasus itu Anambas yang cadangannya sangat-sangat  kecil dan bahkan nyaris tidak ada cadangan migasnya namun bisa mendapatkan DBH Migas.

“Disana bisa karena adanya keinginan berbagi. Seharusnya itu menjadi menjadi contoh. Tapi kenapa yang Blok Cepu tidak bisa,” pungkas Hamdun.(ali)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *