MCL Akan Penuhi Panggilan Pengadilan

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) mengaku akan menelusuri gugatan yang diajukan Sadji, warga Dusun Samben, Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro terkait maslah ganti rugi pembebasan lahan seluas 4.500 meter persegi yang dibeli MCL 2009 lalu.

Field Public and Government Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya megatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat pangilan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro dan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Sadji.

“Kami akan tetap memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri tanggal 12 nanti dan mengikuti prosesnya. Namun kami akan tetap melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan letak kesalahannya,” ujar Rexy.

Dia menjelaskan, sekarang ini Timnya masih melakukan klarifikasi dilapangan untuk mencari kebenaran apakah benar tanah sudah kuasai itu benar belum dibayar. Karena, sebelum penguasaan lahan itu ada 14 dokumen yang harus dipenuhi termasuk pengakuan dari ahli waris.

“Dokumen-dokumen tersebut sekarang ini tengah dilakukan pengecakan secara internal dan lapangan. Selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan,” papar mantan penyiar salah satu Radio ternama di Jakarta ini.

Baca Juga :   SPBU di Lamongan Dijaga Polisi

Menurut Rexy, pemberian ganti rugi itu semestinya sudah diberikan MCL ketika dokumen-dokumen dinyatakan lengkap. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap permasalahan tersebut untuk mengetahui tanah yang dikuasasi itu melalui perantara BUMD atau memang ada kesalahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sadji merupakan ahli waris dari Tayem yang pada 2009 lalu telah menjual  tanah sawahnya seluruhnya seluas 4500 meter kubik di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, rin 1 sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu, dengan harga Rp 200.000 per meter persegi kepada MCL. Namun dirinya tidak memperoleh uang sepeserpun dari hasil penjualan tanah tersebut.

Akibat peristiwa itu Sadji mengalami kerugian materiil sebesar Rp 900.000 dan immateriil sebesar Rp 2.000.000.000. Karena merasa dirugikan, Sadji kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap MCL ke Pengadilan Negeri Bojonegoro melalui penasehat hukumnya Khoirul Anam SH pada 25 2012 lalu. Hal ini dilakukan karena upaya damai yang ditempuh penggugat tak dihiraukan tergugat. (suko)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *