Minta Korban Kekerasan Dibebaskan

aksi damai FAR Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Biasnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disinyalir melibatkan oknum Polsek Parengan, NC mendapat sorotan dari Forum Anak Ronggolawe (FAR) Tuban, Jawa Timur. Siang tadi sekitar pukul 13:00 WIB, tidak kurang dari 30 anggota FAR menggelar aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, meminta FI (15), AT (17), dan KM (17) dibebaskan.

“Ketiga anak tersebut tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ujar Ketua FAR Tuban, Erlina, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Selasa (7/3/2017).

Selaku aktivis yang memperjuangkan hak anak, Erlina meminta ketiga korban kekerasan dikembalikan lagi pada dunia anak yaitu, sekolah, bermain, dan belajar sesuai dengan minatnya. Tuntutan tersebut disampaikan dengan damai, saat ketiga anak menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN setempat.

Masing-masing anggota FAR duduk rapi di bangku ruang tunggu persidangan, sambil membentangkan poster kertas putih yang tertera tulisan BEBASKAN FI, AT, dan KM. Dukungan tersebut dilakukan sesuai visi misi bebaskan dan lindungi anak-anak dari segala unsur kekerasan, dan berikan hak anak sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga :   Wapres Akan Hadiri Apel Bela Negara di Bojonegoro

“Itu visi misi yang kami pegang teguh sesuai SK pelantikan Bupati Tuban, Fathul Huda,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah, kagum dan mengapresiasi respon dari anggota forum anak. Meskipun terlihat sepele, hal ini membuktikan bahwa FAR serius memperjuangkan hak anak sesuai regulasi.

“Kami harapkan pemangku kebijakan sadar, dan peka atas apa yang di perjuangkan FAR kali ini,” terang aktivis yang getol memperjuangkan hak perempuan dan anak di Tuban.

Selama persidangan, anggota FAR juga memberi semangat support dan semangat kepada orang tua korban. Apapun yang terjadi anak yang tidak bersalah harus dilindungi, dan diperjuangkan.

Perlu diketahui, FI, AT, dan KM mendapat ancaman untuk melakukan pencurian Hand Phone (Hp) di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan pada awal Februari 2017 lalu. Pasca dimassa oleh warga setempat, ketiganya diduga memperoleh perlakukan kekerasan dari oknum polisi NC dalam penyidikan. Akhirnya ketiganya di tahan di Lapas Kelas II B Tuban, dan saat ini sedang menjalani persidangan. (Aim)

Baca Juga :   Dua PNS dan Satu Honorer Tertangkap Pungli

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *