SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Mekanisme penyaluran program corporate social responsibility (CSR) migas harus melalui satu pintu yang digagas Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat tanggapan DPRD setempat. Wakil rakyat meminta agar penyaluran program tanggungjawab sosial perusaan itu tidak mempersulit desa.
“Sebaliknya, jika mekanisme pemberian CSR yang sekarang ini harus satu pintu melalui Pemkab dengan tujuan agar tidak tumpang tindih ya kami mendukung,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (15/5/2019).Â
Sepengetahuannya selama ini pengajuan program CSR oleh Pemdes sekitar Lapangan Banyurip, Blok Cepu, selalu diikutsertakan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Sehingga, tidak akan tumpang tindih seperti yang dikhawatirkan Pemkab.
“Apalagi, ada kabar jika program CSR dibagi 60-40 dan masing-masing operator migas memberi plot anggaran itu sudah tidak sesuai dengan Perda CSR,” tegasnya.
Baca : SKK Migas Dukung Wacana Satu Pintu Pemberian Program CSR
Jika memang Pemkab Bojonegoro ingin membuat mekanisme baru program CSR, disarankan untuk mengubah peraturan daerahnya (Perda) terlebih dahulu. Agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat bawah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.Â
“Karena memang CSR itu diutamakan bagi warga yang terdampak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Bojonegoro, I Nyoman Sidana membenarkan jika EMCL sudah menyiapkan anggaran CSR 2019 sebesar Rp20 miliar. Mekanisme pembagian 60 persen untuk ring 1 dan 40 persen untuk di luar ring wilayah operasional migas.
“Mekanisme itu masih dalam pembahasan, dan tidak mengikat,” sambungnya.
Baca : Berharap Pemkab Sosialisasikan Mekanisme CSR Migas di Desa
Ditambahkan, pelaksanaan CSR ini diselaraskan RPJMD Bojonegoro yang menitikberatkan pada sumber ekonomi kerakyatan, dan sosial budaya lokal untuk terwujudnya masyarakat yang beriman, sejahtera, dan berdaya saing.
“Visi itu diturunkan dalam tujuh visi pembangunan, dan sekarang sedang dimatangkan,” pungkasnya.(rien)