Oknum Perangkat Disinyalir Terlibat Penjualan Lahan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban– Pasca mediasi kedua pada 25 Agustus 2016 pekan lalu, Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur mensinyalir ada keterlibatan oknum perangkat Desa Temaji lama dalam sengketa lahan gogol gilir yang berstatus Tanah Negara (TN) seluas 5 hektar. Dugaan tersebut akan dicek kebenarannya, sesuai data perangkat desa yang disampaikan kepada dewan beberapa waktu lalu.

“Kini mulai ada titik terang soal sengketa lahan Temaji yang melibatkan penggarap dan pemegang sertifikat,” kata Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, melalui telepon genggamnya, Selasa (30/8/2016).

Dalam waktu dekat, dewan akan mempertemukan perangkat desa lama Temaji yang mengetahui betul kronologi penjualan lahan gogol gilir tersebut. Beberapa saksi kunci penggarap juga akan didatangkan, untuk mempercepat pembuktian kebenaran status lahan.

Sebenarnya sejak awal Dewan mensinyalir ada pemalsuan dokumen jual beli tanah yang dilakukan oleh oknum Pemdes Temaji, Kecamatan Jenu masa itu. Dugaan tersebut berdasar atas laporan adanya tuduhan penyerobotan lahan oleh petani setempat. Apabila dilogika kemungkinannya sangat minim, kalau penggarap memiliki rencana untuk menyerobot lahan.

Baca Juga :   EMCL Kembali Bantu Korban Banjir Bojonegoro

Dalam pertemuan sebelumnya dewan sudah banyak menemukan indikasi manipulasi data. Data yang diajukan Pemdes, ketika dicocokan dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban tidak sama. Beberapa nama saksi, maupun penerima lahan garapan berbeda.

“Mencuatnya kasus sengketa lahan di sekitar area industri bukan kali pertama terjadi di Tuban,” tambahnya.

Hampir di setiap kecamatan terjadi permasalahan serupa, hanya saja kasusnya mencuat ke dewan atau cukup di Pemdes.

Sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/Depag/65, dan Nomor 11/DDN/1965 tentang penegasan konvensi menjadi hak pakai, dan pemberian hak milik atas tanah bekas hak gogolan, menyebut tanah gogol gilir yang berstatus TN diperbolehkan untuk di hak milik.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa lahan Temaji mencuat pasca ketiga petani setempat dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menyerobot lahan. Ketiganya Somin (65), Kusnan (45), dan Warjo (41).

Sesuai pengakuan ketiganya pernah dua kali dipanggil ke Balai Desa Temaji untuk melepaskan lahan garapanya, namun dengan pendiriannya permintaan tersebut langsung ditolak. Pemanggilan tersebut tercatat tanggal 21 Juli 2015 dan 29 April 2016. (Aim)

Baca Juga :   Hingga Mei 2021, Terdapat 24 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Bojonegoro

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *