Pelaksana Proyek KDK Harus Bersihkan Ceceran Tanah di Jalan

Dishub Sosialisasi Andalalin KDK di Gayam

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Bojonegoro – Pelaksana proyek pembangunan jaringan pipa minyak dari Lapangan Kedung Keris (KDK), Kecamatan Kalitidu menuju lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, PT Meindo Elang Indah selama beraktivitas harus membersihkan ceceran tanah yang ditimbulkan dari kegiatan di jalan yang dilalui mobilisasi proyek.

Hal itu diketahui dalam berita acara kesepakatan bersama diacara sosialisasi pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diselenggarankan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (6/12/2018) kemarin.

Hadir dalam acara sosialisasi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Atap Bojonegoro, Satlantas Polres Bojonegoro, PT Meindo Elang Indah sebagai pelaksana pekerjaan, operator Blok Cepu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Forkopimcam Kalitidu, Gayam, Ngasem, dan sebagian kepala desa.

Pada pembahasan itu, diperoleh delapan rekomendasi yang disetujui peserta yang hadir.

Dalam berita acara dijelaskan, bahwa pengembanagan lapangan Kedung Keris selama konstruksi menggunkanan akses jalan kabupaten. Jadi secara langsung meningkatkan volume kendaraan pada jam tertentu. Sehingga, memerlukan pengamanan dari pihak kepolisian.

Baca Juga :   MSTPM Rangkul Kades di Jalur Pipa Blok Cepu

Selanjutnya, untuk penyedia perlengkapan jalan harus jelas sesui spesifikasi dan ketentuan yang berlaku dan segera dilaksanakan. Lalu membuat jalur alternatif pada saat penanaman pipa yang melintasi jalan pada titik yang dimaksud.

Dalam pelaksanaan proyek itu, perlu juga menyediakan flagman terlatih dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kompetensi. Melakukan koordinasi dengan masyarakat terdampak lebih intens. Perlu dilakukan koordinasi terhadap pergerakan truk yang masuk dan keluar untuk antisipasi kejadian kecelakaan.

Menyusul telah masuk musim hujan, maka pihak pelaksana proyek perlu melakukan pembersihan tanah yang tercecer di jalan yang dilalui mobilisasi proyek tersebut.

Terakhir, tim Andalalin melaksanakan  monitoring dan evaluasi dan pelaksanaan pembahasan dokumen hasil Andalalin secara rutin setiap tahun.

Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, menyampaikan, bahwa berita acara tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Andalalin.

“Semoga semua berjalan sesuai yang ada,” ungkap pimpinan rapat pembahasan dokumen Andalalin ini.

Sementara, bagain Regulatori PT Meindo Elang Indah, Miftah Imamah mengaku, sangup melakukan rekomendasi dari dokumen Andalalin dan tambahan rekomendasi dari tim evaluasi Andalalin tersebut.

Baca Juga :   Kunjungan Presiden Belum Masuk Jadwal Paspampres

“Kami sanggup melakukannya,” tandas Miftah.(Ams)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *