Pelantikan 6 Kades Tunggu Proses Hukum

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pelantikan 6 kepala desa (Kades) Tuban, Jawa Timur yang tertunda untuk mengikuti pelantikan serentak pada Rabu (14/8/2013), di gedung Graha Sandiya Semen Gresik, Tuban, masih menunggu proses hukum.

Enam kades yang gagal mengikuti pelantikan itu adalah Kades Boncong, Kecamatan Bancar karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum pendaftaran, Kades Rengel, Kecamatan Rengel karena permasalahan internal desa setempat, Kades Sumberagung, Kecamatan Plumpang akibat tidak terbentuknya panitia pilkades hingga sekarang.

Kemudian, Kades Simo dan Sukorejo, Kecamatan Parengan akibat masih terganjal permasalahan kependudukan, dan terakhir adalah Kades Kapu, Kecamatan Merakurak karena yang bersangkutan meninggal dunia sebelum dilantik

“Kalau proses hukumnya sudah selesai, baru dilantik,” tegas Bupati Tuban, Fathul Huda, kepada sejumlah wartawan yang menemuinya usai melantik 271 Kades baru dari 20 Kecamatan yang ada di Tuban.

Untuk itu, sejumlah kepala desa yang tidak bisa dilantik hari ini, diminta untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan mereka. Karena Pemkab Tuban baru bisa melantik setelah semua sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Logistik Selesai Didistribusikan ke Desa

“Selesaikan dulu, kalau sudah clear akan kita lantik,” tegas Huda kembali.(edp)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *