Pemerintah Turunkan Biaya Jargas

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat pelanggan jaringan gas (Jargas). Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menurukan biaya minimum gas bumi untuk pelanggan Rumah Tangga (RT-1) dan RT-2 menjadi 4 M3/bulan dari sebelumnya 10 M3/bulan.

Penuruan biaya tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Nomor 01 Tahun 2017 tentang Revisi Peraturan BPH Migas Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Ada beberapa pertimbangan pemerintah menurunkan harga tersebut. Diantaranya aspek daya beli masyarakat dan keteknikan, asumsi sasaran jargas adalah rumah tangga bagi masyarakat miskin yang tidak terjangkau, asumsi pemakaian LPG 3 Kg (bersubsidi) sebanyak 1 tabung per bulan.

“Biaya minimum ini diharapkan dapat mengakomodasi contuinity dan feasibility dalam pengoperasian Jargas oleh Badan Usaha,” papar Direktur Bahan Gas Bumi BPH migas, Umi Asngadah seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM.

Kelebihan yang diharapkan dari biaya minimun 4m3/bulan yaitu pengeluaran pelanggan RT-1 dan RT-2 Gas Bumi perbulan menjadi lebih hemat, biaya pemakaian gas bagi pelanggan lebih realistis dibandingkan pemakaian LPG 3 Kg (bersubsidi), mengantisipasi gagal bayar atau keterlambatan pembayaran pelanggan karena tingginya biaya minimum, meminimalisasi resistansi masyarakat terhadap akibat tingginya pemakaian minimum.

Baca Juga :   Penambahan Kapasitas Kilang TWU Perlu Diikuti Perubahan Amdal

“Pengenaan biaya minimum ini diharapkan tetap dapat mengakomodasi biaya operasional dan pemeliharaan Badan Usaha Jargas serta mendorong optimalisi pemanfaatan gas melalui program jargas pemerintah,” ujarnya.

Sebagai contoh apabila pelanggan dengan RT-1 menggunakan pemakaian minimum 4 m3 dengan harga gas sebesar Rp4.016/m3 maka total biaya pemakaian sebulan sebesar Rp16.606 dibandingkan dengan penggunaan LPG 3 kg sebanyak 2 tabung dengan harga Rp18.000/tabung dan totalnya Rp36.000.

“Jargas tetap lebih murah, sehingga secara ekonomi pun menguntungkan,” lanjut Umi.

Untuk diketahui, yang tergolong dalam RT-1 yaitu rumah susun (rusun), rumah susun sangat sederhana, dan sebagainya. Sementara untuk pelanggan RT-2 yaitu rumah menengah ke atas, apartemen, dan sebagainya. 

Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan jargas sebagai bagian komitmen pemerintah menyediakan energi bersih, murah dan ramah lingkungan. Tahun 2018, pembangunan jargas direncanakan kurang lebih 120.000 SR di 17 kota/kabupaten.(red)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *