SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, dinilai tidak serius mengajukan Judicial Review (JR) UU 33 tahun 2004 yang didalamnya mengatur dana perimbangan daerah, terutama terkait terkait Dana Bagi Hasil Migas (DBH).
Seno Margo Utomo, Tenaga Ahli Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) pusat, menuding jika Pemkab Blora tidak serius mengajukan JR.
“Kelihatannya Pemkab gak Serius Ajukan JR DBH Migas,” ungkap politisi PKS Blora ini.
Hal itu dikuatkan dengan beberapa alasan. Pemkab merasa tidak enak dengan DPRD  jika JR tersebut diambil alih oleh pemkab.
“Karena isu ini mau diambil dewan sebagai isu pencitraan,” ujarnya.
Selain itu, Seno menganggap, Pemkab dan DPRD kurang paham terkait isu JR DBH Migas.
“Karena ada yang menganggap, termasuk DPRD, yang berpikir JR DBH Migas  diajukan pada pasal dlm UU no 21 tahun 2004 tentang Migas,” jelasnya.
Seharusnya, menurut Seno, segera dibentuk tim kecil atau kelompok kerja (Pokja) yang termasuk didalamnya ada unsur DPRD untuk membahas strategi dan tahapan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disamping itu, juga melakukan kajian termasuk dengan para expert dalam menyusun legal opinion yang kuat.
“Untuk bahan JR ke MK,” kata dia.
Dia menegaskan, Pemkab jangan terpengaruh model pencitraan DPRD.
“Karena saya yakin Pansus yang dibuat, cuma untuk alasan kunker tidak jelas. Dan untuk menghabiskan uang rakyat,” tandasnya. (ams)