PT BBS Rencanakan JV Kelola Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (PT BBS), akan melangkah setelah mendapatkan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari Pertamina EP Asset 4, untuk mengelola sumur tua di Kecamatan Kedewan, dan Kecamatan Malo, Bojonegoro.

PT BBS merencanakan Joint Vancher (JV) dengan dua perusahaan yakni PT Axis, dan PT Petroleum Investasi Indonesia (PII), sebagai syarat utama menjadi KSO (Kerjasama Operasi) dengan Pertamina EP Asset 4.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro, Helmi Elisabeth, menyampaikan, meskipun belum ada keputusan resmi dari Pertamina EP Asset 4 untuk menggandeng BUMD sebagai KSO, namun Pemkab mendukung penuh rencana JV tersebut.

“Intinya Pemkab mendukung PT BBS jika itu menyejahterakan masyarakat yang menjadi penambang disana, dan bisa memperbaiki masalah-masalah yang sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya,” tukas Helmi.

Wanita berparas cantik ini mengatakan, dilihat dari peluang kerjasama yang nantinya dilakukan oleh PT BBS memang cukup menjanjikan. Nilai keuntungannya tinggi sehingga bisa memberti kontribusi ke Pendapatan  Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :   ChonocoPhillips Pahami SOP Operasi Ikat Beban di PPSDM Migas

“Tapi karena rencana kerjasama yang akan dilakukan dengan  PT Axis dan PT PII adalah wilayah yang dikelola oleh Pertamina EP Asset 4, tentu perlu ada ketentuan-ketentuan yang diperhatikan,” ungkapnya. “Dan kita harus melihat permasalahan yang ada di sumur tua, bagaimana kesejahterana penambang,” lanjutnya.

Helmi menyatakan, rencana JV antara PT BBS dengan PT Axis dan PT PII ini tidak ada penyertaan modal dari Pemkab. Justru PT BBS harus mempercayakan kepada Pemkab jika tidak ada resiko finansial saat melakukan KSO dalam mengelola sumur tua.

Sementara itu, Direktur Utama PT BBS, Deddy Affidick, menjelaskan, tujuan menggandeng dua perusahaan tersebut adalah membentuk KSO, dan bisa menangkap peluang bisnis yang ada di Bojonegoro.

“Ya entah itu sumur tua atau lainnya, kita belum tahu,” sergahnya.

Pria berkacamata minus ini menyampaikan, membutuhkan proses yang panjang untuk bisa memulai kerjasama dengan sistem JV. Prosesnya harus meminta persetujuan dari Bupati dan dukungan penuh dari semua pihak.

“Kalau bicara sumur tua, saya kira kok masih terlalu jauh ya. Karena, kami sendiri belum tahu potensi minyak yang ada di sana, karena untuk mendapatkannya kami harus membeli data, dan ketentuannya berbentuk JV tadi,” pungkasnya. (rien)

Baca Juga :   Penlok Diprediksi Tak Punya Kekuatan Hukum

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *