SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patragas Hulu (BPH), dipastikan tidak akan mendapat pendapatan dari pengembalian hak (Cash Call) pasca mundurnya Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu dari Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
BKS sendiri beranggotakan BUMD yang ada di Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Seperti Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC atau BUMD Jawa Timur), Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC atau BUMD Jawa Tengah), Asri Dharma Sejahtera (ADS atau BUMD Kabupaten Bojonegoro), dan Blora Patragas Hulu (BPH atau BUMD Kabupaten Blora).
Menurut Heri Slamet Hariyadi, Direktur Keuangan PT BPH, cash call hanya akan diterima oleh investor yang digandeng PT BPH dalam Participating Interest (PI) Blok Cepu, PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ).
“Mestinya kembali ke Investor,” kata Heri Slamet, kepada suarabanyuurip.com.
Dia menjelaskan, bahwa cash call akan kembali sepenuhnya kepada investor karena uang yang dikeluarkan itu belum digunakan untuk investasi pada project J-TB.
Berbeda jika uang dari investor itu jadi digunakan untuk investasi dan bisa menghasilkan, tentunya hasilnya bisa dibagi.
“Kalau tidak jadi digunakan investasi ya kembali ke investor lagi,” terangnya.
Sedangkan untuk prosedur pengembalian, itu masih dirapatkan. “Kalau pengembalian masih akan dirapatkan prosedurnya gimana,” kata dia.
Sementara, kata Heri, sampai saat ini modal yang dikeluarkan BPH telah mencapai USD 3,6 juta. Untuk BKS keseluruhan adalah USD 18 juta.(ams)