Regulasi Penambangan Pasir Dikaji

rakor

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggandeng Pusat Pengambangan Kajian (PPK) Lingkungan Hidup Universitas Brawijaya Malang untuk membahas regulasi penambangan pasir secara mekanik di Sungai Bengawan Solo, Rabu (12/2/2014).

Kepala BLH Bojonegoro, Tedjo Sukmono, mengatakan, dari 13 kecamatan di bantaran Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro terdapat 208 pemilik penambang pasir terdiri dari 70 unit yang manual dan 223 menggunakan mesin mekanik.  Ratusan penambang pasir itu memiliki bermacam alasan mulai dari ekonomi ,sosial, dan tekhnik.

“Secara tekhnik, empat diantaranya ada yang merusak bangunan di Bendung Gerak,” tegasnya.

Selain itu, sebanyak 6 penambangan mekanik telah merusak tebing Bengawan Solo dan nyaris merusak jembatan Malo di kecamatan Malo senilai Rp 430 Miliar.  Sehingga apabila kegiatan penambangan yang melanggar hokum itu tidak segera dihentikan maka akan mengurangi kekuatan jembatan.

“Kami minta petunjuk untuk segera melakukan tindakan secara hukum, dan semoga pertemuan ini bisa membuahkan hasil,” ujar Tedjo.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kusbianto, mengaku, berkali-kali menertibkan penambang pasir secara mekanik . Tetapi hal itu tidak bisa dilakukan secara penuh karena tenaga di Satpol PP untuk melakukannya sangatlah terbatas.

Baca Juga :   Jelang Libur Nataru, Belum Ada Tambahan Armada Bus di Terminal Bojonegoro

“Kami melakukannya ya secara bertahap,” tegas Kusbianto.

Terpisah, Sekretaris Badan Perijinan, Sri Nurma A, menyampaikan, jika selama ini belum ada peraturan daerah (Perda) tambang untuk penggalian pasir yang  semakin tahun semakin berkembang dan bisa mengancam lingkungan.

“Saya kira untuk melakukan penertiban juga sulit karena mereka melakukan itu sejak nenek moyang dan menambang pasir adalah mata pencaharian satu-satunya,” ujar Nurma.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pusat Pengembangan Kajian Lingkungan Hidup Universitas Brawijaya, Tunggul Setianegara, mengungkapkan, harus ada win-win solution untuk menertibkan para penambang mekanik.  Yaitu melakukan pembinaan, pengawasan sambil menerapkan peraturan yang berlaku.

“Kita  harus duduk bersama untuk menerapkan regulasi untuk penambang pasir mekanik ini,”tukasnya.

Tunggul menyatakan, pihaknya juga akan melakukan kajian ulang regulasi yang mengatur adanya penambang pasir menggunakan mesin mekanik. Karena acuan yang digunakan Pemkab Bojonegoro pada Undang-undangg No 1 Tahun 2005 sudah tidak relevan. Sebab aturan tersebut dibuat saat belum banyak alat mekanik yang digunakan.(rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *