Satpol PP Diperintah Tutup Galian C Malo

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kebutuhan tanah pedel (urug) untuk proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu yang mengambil dari lokasi Galian c di Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur,sangat disayangkan oleh Pemerintah setempat.

Sekretaris Kabupaten Bojonegoro,Soehadi Moelyono menegaskan tidak ada rekomndasi khusus untuk kegiatan di proyek Blok Cepu yang menggunakan tanah pedel di Bojonegoro selama itu ilegal. Bahkan jika memang benar semua galian c yang masih dalam proses ijin melakukan kegiatan akan meminta Satpol PP segera bertindak.

“Kalau itu ilegal segera ditutup, tidak ada rekomendasi khusus walaupun alasannya untuk proyek negara, ilegal ya ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Kusbianto, mengatakan, penertiban yang dilakukan harus bergantian baik itu Badan Perijinan atau Badan Lingkungan Hidup. Karena, pihaknya saat ini banyak kegiatan.

“Masa kami harus menertibkan semua kegiatan itu, bayangkan saja ada puluhan yang beraktifitas,” sergahnya.

Dia menyatakan, saat ini banyak kegiatan seperti penertiban Pedagang Kaki Lima dan penertiban Alat Peraga Kampanye Apabila ditambah dengan penertiban galian c pekerjaan Satpol PP akan berantakan.

Baca Juga :   Siapkan Dana Rehab Stadion Rp. 500 Juta

“Kalau nanti ditutup apa akan menjamin tidak melakukan kegiatan lagi,masa kami harus siaga siang malam di lokasi Galian C,” pungkasnya. (rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *