Sebut NJOP Tak Ada Kaitannya Nilai Sewa Menyewa

Kepala Bapenda Bojonegoro

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengatakan, untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sebenarnya tidak ada kaitannya dengan nilai sewa tanah. Sebab NJOP digunakan untuk menentukan harga jual beli tanah, peralihan, hibah, dan guna penetapan pajak.

“Kok bisa NJOP digunakan sebagai landasan sewa-menyewa di Blok Cepu sana untuk lahan Early Production Facility (EPF),” kata Kepala Bapenda, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (17/11/2017).

Terlebih, nilai sewa yang diterapkan untuk EPF mencapai Rp 300.000 per meter persegi dari total luas tanah 19,4 hektar. Jika dirupiahkan, mencapai Rp156 Miliar, jumlah itu dinilai sangat besar.

“Kenapa tidak dibeli saja sekalian, dari pada mengeluarkan uang sebanyak itu,” imbuhnya.

Meski hal itu masuk ranah bisnis to bisnis, seharusnya dalam menjalankannya harus memiliki etika. Hanya saja, dalam hal ini Bapenda tidak ada kewenangan apa-apa.

“Kewenangan kami hanya dalam ranah pajak bumi dan bangunan saja,” pungkasnya.(rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Baca Juga :   Rekind Targetkan Sabtu Rapid Test Massal Naker GPF JTB Tuntas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *