SPI Ingatkan PEPC Penuhi Hak Pekerja

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro –  Serikat Pekerja Indonesia (SPI) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada operator lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (J-TB) dan kontraktornya untuk memenuhi hak-hak pekerja lokal yang ikut andil saat ini.

Ketua Serikat Pekerja Indonesia, Sugihanto, mengungkapkan, hak-hak para pekerja yang seharusnya diberikan adalah hak untuk menentukan upah bersama.

Upah itu ditentukan oleh pekerja dan pengusaha. Karena, dari pengalaman sebelumnya di Blok Cepu, pekerja tidak mengetahui berapa upah yang diberikan dan batas waktu pekerjaannya.

“Itulah kelemahan pekerja di Bojonegoro, yang tidak mengerti dan memahami hak-hak dan kesejahteraannya sendiri,” tegasnya, Kamis (24/3/2016).

Oleh karena itu, para pekerja sebelum menerima pekerjaannya di industri migas harus menandatangani dulu perjanjiannya. Jangan sampai, hanya mengetahui perjanjian kerja dengan perusahaan tanpa mengetahui tentang perjanjian kerja bersama.

Sugiharto merasa was-was karena selama ini banyak pekerja yang enggan melaporkan adanya ketidakadilan tersebut. Dari berbagai pengalaman, mereka takut melapor karena takut dikeluarkan.

Sugihanto menilai, semakin tahun perusahaan migas di Bojonegoro semakin berkembang, maka semakin banyak hak-hak para pekerja yang ditinggalkan. Karena semua perusahaan pengeboran menggunakan sistem kontrak atau outsorcing yang menimbulkan kerugian karena tidak tahu nasibnya.

Baca Juga :   EPC 5 Banyuurip Diminta Reklamasi Tambang Galian C

“Kalau outsorcing  yang digunakan adalah sub, bukan perusahaan induk. Tapi kalau sub siapa yang bertanggungjawab, akhirnya pekerja montang manting dan tidak ada yang mengayomi,” tegasnya.(Rien)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *