Tunjangan Perangkat Desa Naik 22%

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Tunjangan aparat dan perangkat desa (TPAPD) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dinaikan sebesar 22 persen pada 2014 ini. Walau demikian tunjangan yang diberikan kepada perangkat desa tiap tiga bulan sekali itu belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan sebesar Rp1.220.000.

Jika sebelumnya kepala desa (Kades) mendapatkan tunjangan senilai Rp850 ribu per bulan, tahun ini akan naik menjadi Rp1 juta. Sedangkan bagi Kades yang tidak memiliki bengkok mendapatkan Rp1.250.000 per bulan.

Sementara sekretaris desa (Sekdes) non pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya mendapat tunjangan Rp700 ribu per bulan, naik menjadi Rp850 ribu-Rp950 ribu sesuai dengan masa kerja. Untuk sekdes yang tidak memiliki bengkok mendapat tunjangan Rp 1 juta per bulan.

Bagi perangkat desa yang sebelumnya mendapat tunjangan Rp600 ribu akan meningkat Rp750 ribu-800 ribu sesuai dengan masa kerja. Perangkat yang tidak memiliki bengkok mendapat Rp900 ribu per bulan.

“Pemkab menaikkan TPAPD perangkat desa hingga 22 persen. Diharapkan dengan kenaikan tunjangan para perangkat desa mampu meningkatkan kinerja pamong didesa,” kata Kepala Bagian PMD Lamongan Jarwito kepada suarabanyuurip.com, Senin (7/4/2014).

Baca Juga :   Dukung Pembangunan BLK Komunitas Berbasis Ponpes

Dijelaskan Jarwito, untuk nilai TPAPD tahun 2014 yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Lamongan senilai Rp 42.667.800.000. Dana tersebut merupakan tunjangan bagi 4.200 orang kades dan perangkat desa di 462 desa di Lamongan.

“Pencairan TPAPD dilakukan tri wulan. Untuk bulan Januari-Maret 2014 akan cair bulan ini sebesar Rp10.393.000.000,” papar Jarwito.

Pada tahun sebelumnya, total dana untuk TPPAD sebesar Rp 35.025.960.000. Jadi dengan kenaikan sebesar 22 persen, ada penambahan dana dari APBD sebesar Rp 7.641.840.000.

“Jumlah perangkat penerima tunjangan juga bertambah. Jika sebelumnya di Kabupaten Lamongan perangkat desa berjumlah 3775 orang, tahun ini meningkat menjadi 4200 orang karena adanya pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, “ papar mantan camat Babat ini.

 “Prosentase kenaikan TPAPD dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan APBD. Mudah-mudahan nanti bisa mencapai UMK,” harap Jarwito. (tok)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *