Warga Balun Sampaikan Keluh Kesah ke Dewan

warga balun sampaikan aspirasi ke dewan

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Usai mengantarkan surat ke Kantor Bupati Blora, warga Balun Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, langsung mendatangi Kantor DPRD Blora untuk menyampaikan aspirasi serta menanyakan sejauh mana perjuangan DPRD dalam mengupayakan tuntutan ganti rugi atas penghancuran tempat tinggal mereka.

Kedatangan mereka diterima Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Blora, Santoso Budi Susetyo, beserta Anggota Komisi D dan Anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil 2, Siswanto, di ruangan Komisi D  DPRD Blora.

Warga menggunakan kesempatan itu untuk menyampaikan aspirasinya. Suasana haru sempat mewarnai pertemuan ini saat warga menyampaikan liku-liku kehidupan mereka setelah digusur. Bahkan Santoso Budi Susetyo yang merupakan Ketua DPD PKS Blora ini sempat menahan air matanya untuk tidak keluar.

Kepada warga, Budi menyatakan, siap mendorong Pimpinan DPRD Kabupaten Blora untuk memperjuangkan apa yang dikehendaki warga korban penggusuran.

“Tadi saya sudah sempat berkomunikasi dengan Ketua DPRD, Pak Bambang Susilo, sudah sejauh mana upaya perjuangannya. Pak Ketua sudah melakukan komunikasi dengan eksekutif soal bagaimana mengakomodir keinginan warga. Namun lagi-lagi kami terkendala dengan sistem penganggaran. Tapi tetap akan kami perjuangan,” jelas Budi pada warga korban penggusuran.

Baca Juga :   Kebun Tebu Sekitar EPC 1 Nyaris Terbakar

Budi menambahkan, akan ada upaya dari Pimpinan DPRD Kabupaten Blora untuk mencari celah bisa masuknya kompensasi ke warga korban penggusuran di APBD 2018.

“Apakah nantinya melalui Dinas Sosial, sedang dikaji dan dipelajari,” imbuhnya.

Sementara itu Siswanto menyatakan, jika keinginan warga ini sulit untuk diakomodir di APBD 2018. Sebabnya proses pembahasan APBD ini sudah berlangsung.

“Kami bisanya memperjuangkan di APBD Perubahan 2018,” kata Siswanto kepada wartawan usai bertemu warga.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bambang Susilo yang mengunjungi warga korban penggusuran pada Kamis (19/10/2017) menyatakan akan memperjuangkan kompensasi atas kerugian pengrusakan properti milik warga bisa masuk dalam APBD 2018.

“Asal tidak menyalahi aturan,” katanya.(Ams)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *