SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Ali Mukarom, mengaku telah mengirimkan somasi kepada operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL). Dalam somasi tersebut dia meminta kompensasi atas lahannya yang belum dibebaskan. Hanya saja berapa jumlah nominalnya dia belum bisa menyebutkan.
“Sekitar dua minggu lalu saya kirimkan somasi itu,” kata dia kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (1/14/2015).
Dia merasa dirugikan dengan lahannya seluas 4.300 M2 yang belum dibebaskan, tapi sudah digunakan untuk pembuangan semacam tanah urug atau pedel. Padahal lahan tersebut masih berstatus miliknya.
“Itu kan sama saja menggunakan hak orang lain,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dia menilai dalam proses pembebasan lahan untuk proyek pengembangan Lapangan Banyuurip juga syarat dengan pelanggaran hukum, baik dari pemkab Bojonegoro maupun operator. Karena itu, cukup tidak etis jika dalam penyelesaian lahannya menggunakan dasar hukum dan berlindung kepada SKK Migas.
“Masyarakat kecil dan para petani yang dirugikan pada saat melakukan proses pembebasan lahan,” kritiknya.
Dia juga menyebut jika dirinya bukan sekadar warga pribumi, namun juga warga adat. Dari sisi sejarah tanah kelahirannya di Kecamatan Malo masih berkaitan dengan legenda kerajaan Malowopati, Mojodelik, Nusantara, dan Mojopahit.
“Keterangan itu juga saya cantumkan ke somasi, warga adat nusantara telah dicuri minyaknya,” paparnya.(roz)