Polisi Tuban Gerebek Pabrik Arak Jawa

Polisi Tuban Gerebek Pabrik Arak Jawa

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban, Jawa Timur, menggerebek lokasi pembuatan minuman beralkohol jenis arak Jawa. Tiga orang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlapor sebagai produsen minuman terlarang tersebut. 

“Lokasi pembuatan Miras jenis arak Jawa ini tepatnya di gubuk tengah sawah Dusun Janten, Desa Ngino,” ujar Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (9/12/2018).

Desis menjelaskan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB pagi. Adapun tiga produsen arak Jawa ini meliputi, Arifin (35), Dwi (25), dan Suryanto (30) yang merupakan warga lokal. 

Barang bukti yang disita meliputi 160 botol atau 240 liter Arak Jawa siap edar, sebuah dandang berbentuk bulat, enam tabung Gas LPG ukuran 3 Kg, dua buah kompor gas, sebuah mesin filter, empat buah gendong biru, dan sebuah gendon warna merah.

Untuk modus terlapor dengan sengaja membuat arak Jawa di sekitar tempat tinggalnya. Barang bukti disita, dan menyurati tiga DPO. 

Atas perbuatannya, ketiga orang terlapor melanggar Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 Ayat (1)  KUH Pidana.

Baca Juga :   25 Orang Rampok Kayu Perhutani Blora

“Kami masih selidiki usaha Miras ini,” pungkasnya. (aim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *