SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia Nafitasari
Tudingan Pemkab Bojonegoro menghambat proyek Blok Cepu oleh pemerintah pusat direaksi keras Kepala Desa Gayam, Pujiono. Sebab tertundanya pelaksanaan proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip ini dikarenakan tidak adanya tindakan cepat dan nyata dari Mobil Cepu Limited (MCL), Operator Blok Cepu, untuk menyelesaikan enam item masalah sosial yang sudah disepakati bersama.
Pudjiono mencontohkan, seperti 4 item dari 6 item masalah sosial di Desa Gayam yang masuk proyek EPC 1 Banyuurip. Yakni tukar guling tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektar (Ha), Lapangan Desa Gayam, penutupan Jalan Dusun Templokorejo – Kaliglnggong, dan Sendang Kelor. Keinginan menggunakan emapt aset desa itu telah disampaikan baik oleh MCL maupun BP. Migas setahun yang lalu.
â€Tapi seperti proses tukar guling TKD maupun lapangan sepak bola baru ditindaklanjuti sekarang. Jadi saya tidak rela bila Pemkab dituding menghambat proyek Blok Cepu. Justru MCL yang menghambat proyek ini,†tegas pria yang juga Ketua Forum 15 Kepala Desa Banyuurip – Jambaran saat jumpa pers dirumah dinas Bupati Bojonegoro Suyoto, Sabtu (11/2).
Menurut Pujiono, baik Pemkab maupun desa tidak pernah menghambat proyek Blok Cepu ini. Alasanya, sejak awal pemerintah desa telah memberikan lampu hijau kepada MCL maupun BP. Migas untuk menyelesaikan penggunaan aset desa tersebut.
“Namun MCL tidak menindaklanjuti. Baru proyek akan dilaksanakan bingung menyelesaikan masalah itu,†ungkapnya.
Karena itu, dirinya meminta, agar pengalihan lapangan seluas 14.000 meter persegi tetap direalisasikan sebelum proyek EPC 1 Banyuurip dilaksanakan.
â€Ini sesuai permintaan Karang Taruna,†sergah bapak satu anak ini.
Dia menjelaskan, selain persoalaan itu, ada beberapa permasalahan yang belum jelas kepastian penyelesaiannya. Yakni tiga warga yang belum mau bertandatangan, namun pemerintah desa tengah mengupayakan. Hasil musyawarah penutupan jalan Dusun Templokorejo – Kaliglonggong bersama pemerintah desa MCL dengan masyarakat di dua dusun yang meminta kompensasi berupa penerangan jalan umum (PJU), plengsengan dan kompensasi berbentuk uang tunai. Aspirasi ini tidak masuk dalam butir 6 item kesepakatan yang disepakati sebelumnya.
â€Tapi sampai sekarang ini MCL belum memberikan jawaban pasti atas keinginan warga,†jelas Pujiono.
Sedangkan untuk sendang Kelor belum juga ada kepastian pelaksanaan pembangunan fasilitas air sebagai ganti dari akses air yang bersumber dari sendang tersebut.
â€Kalau kepastiannya (pembangunan) harus menunggu tes geolistrik dulu ya ini akan memakan waktu lebih lama lagi,†ujarnya.
Pujiono menyarankan, enam item permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat bila BP. Migas maupun MCL menugaskan perwakilan yang memiliki kapasitas dalam mengambil sebuah keputusan.
â€Bukan orang-orang yang tidak memiliki kebijakan apa-apa. Masak setiap keputusan yang akan diambil selalu akan sampaikan dulu ke atasannya,†sindirnya.