SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur meminta Mobil Cepu Limited (MCL) untuk segera menyelesaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi tanggungannya. Sebab beberapa warga dan perangkat desa sekitar pemboran minyak Banyuurip mengeluhkan masih membayar PBB meski lahan mereka telah dibeli operator Blok Cepu.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bojonegoro, Herri Sudjarwo mengungkapkan, pada tahun 2012 lalu sudah diajukan perubahan oleh MCL kepada KPP Pratama Bojonegoro namun belum diproses dan dirubah.
“Dan database yang diterima oleh Dispenda masih utuh. Belum ada perubahan sama sekali,†tegas Heri.
Dijelaskan, untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2013 yang sekarang dicetak Dispenda masih tetap. Karena itu MCL harus segera mengajukan perubahan ke Dispenda.
“Sedangkan bagi masyarakat yang mengeluhkan adanya tagihan pajak tersebut sebenarnya tidak masalah. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab MCL. Kesalahan prosedur adalah karena keterlambatan KPP untuk memproses,†kata Herri menerangkan.
Dia menembahkan, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini MCL segera mengkoordinasikan dengan desa dan kecamatan agar SPPT PBB warga bisa dihimpun dan diajukan perubahan ke Dispenda.
“Dalam hal ini kita harus hati-hati apabila tanah warga hanya dibeli broker atau makelar tapi belum dibebaskan oleh MCL, otomatis kalau belum balik nama tetap atas nama warga,â€pungkasnya.
Terpisah, Public and Government Affair Manager, MCL, Rexy Mawardijaya saat dikonfirmasi hal ini belum memberikan tanggapan. (rien)