SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pengelolaan sejumlah sumur tua yang ada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menunggu Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ijin tersebut merupakan salah satu syarat supaya perusahaan milik Pemkab Tuban, Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang, dapat segera mengelola 10 titik sumur tua yang ada di desa setempat.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Dispertan) Kabupaten Tuban, Herry Prasetyo S, ketika ditanya mengenai kelanjutan pengelolaan sumur tua yang ada di lapangan Tawun dan Gegunung.
“Sampai saat ini kita masih menunggu IPPH,†jelas Herry, Jumat (2/5/2014).
Yang berhak mengeluarkan IPPH adalah Kementerian Kehutanan. Dokumen ini sebagai ijin penggunaan lokasi pengeboran sumur minyak tua yang ada di kawasan hutan.
Kendati demikian, Herry mengklaim kalau ijin tersebut tidak akan lama lagi dikantongi perusahaan milik daerah. Dia memperkirakan ijin tersebut akan segera turun dalam jangka waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
“Semoga saja ijin dari Kemenhut tersebut segera turun, supaya pengelolaan sumur tua yang ada di sana segera dilanjutkan,†kata Harry menambahkan.
Diketahui, di lapangan tawun gegunung diperkirakan ada 22 titik sumur tua. Rencananya, 10 titik sumur tua akan dikelola PD Aneka Tambang, sementara sisanya dikelola Kerja Sama Operasional (KSO) Pertamina – Tawung Gegunung Energi.
Rencana pengelolaan sumur tinggalan Belanda tersebut hingga saat ini masih ditentang sejumlah warga. Mereka yang telah lebih dahulu melakukan penambangan secara tradisional. (edp)