SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Disahkannya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), menyisakan kekecewaan bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lokal.
Salah satu perwakilan OMS Bojonegoro, Kundori, menyatakan kekecewaannya  lantaran sejumlah usulan yang disampaikan tidak terakomodir.
“Yang kita sesalkan ya itu, usulan kita tidak diakomodir,” ujar pria yang aktif di Non Goverment Organization (NGO) lokal Ademos ini kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (23/2/2015).
Alasan tidak terakomodirnya usulan OMS lokal, karena dianggap sudah terwadahi di Perda Propinsi Jawa Timur. Padahal, menurut dia, tidak mungkin OMS mengusulkan jika tidak ada sisi perjuangan bagi NGO lokal. DPRD Bojonegoro menolak dengan alasan Dewan CSR bisa digantikan dengan Forum CSR.
“Kelemahan forum dewan karena bisa meminimalir peran NGO lokal dalam mengakses CSR,” imbuhnya.
Dia menambahkan, selain pembentukan Dewan CSR, klausul yang diusulkan OMS yang ditolak adalah pendirian NGO non lokal harus di Bojonegoro. Namun untuk hal ini pihak OMS tidak begitu mempersoalkan.
“Kalau yang itu bisa diakali dengan pembentukan perwakilan, kita tidak begitu mempersoalkannya,” tuturnya.(roz)