SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – `Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, menduga ada manipulasi pembayaran pajak hiburan di kabupaten setempat.
Hal itu diketahui dari pendapatan asli daerah (PAD) Tuban dari pajak hiburan malam hanya mencapai Rp230 juta pada 2014 lalu. Jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih besar dibanding dengan target yang terealisasi karena jumlah tempat hiburan malam di Tuban cukup banyak.
Meski melampaui target, salah satu anggota DPRD, Cancoko, menyatakan, jumlah itu tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2011. Selain itu juga melihat dengan adanya 11 tempat hiburan malam dan karaoke yang mengantongi ijin di Tuban.
“Dimana usaha karaoke diwajibkan membayar pajak sebesar 50 persen dari total pendapatan yang ada. Seharusnya realisasi penerimaan lebih besa dari itu,†tegas Cancoko, Jumat (22/05/2015).
Diapun menduga, ada kebocoran di sektor pajak hotel hiburan malam dengan cara memanipulasi laporan pembayaran pajak. Untuk itu Cancoko menyarankan dua opsi pada sektor hiburan malam yang dianggap lebih banyak memberi efek negatif daripada positif bagi masyarakat Tuban.
Opsi pertama, kata dia, tempat hiburan malam ini tetap diberikan ijin dengan catatan kontribusi untuk PAD Tuban lebih terbuka dan jelas. “Atau ditutup saja apabila tidak ada kontribusi yang berarti untuk menghindari efek negatif di tengah masyarakat,” tandas Cancoko.
Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, membenarkan kalau penerimaan PAD dari sektor pajak ini mencapai Rp230 juta. Jumlah ini lebih besar dari target realisasi yang hanya 204 juta rupiah.(edp)