Warga Tak Puas Jawaban JOB P-PEJ

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Warga Dusun Sarirejo, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tidak puas dengan penjelasan atau jawaban operator Sumur Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), soal pemicu membesarnya gas buang (flare) Tapak Sumur (Pad) A.

Persoalan flare bukan terletak pada insiden hari ini, namun warga menanyakan kompensasi dari flare yang muncul sejak tahun 1994 silam.

“Insiden flare tidak kami persoalkan kini masalahnya kapan pencairan kompensasi tahun 2016 diberikan,” kata salah seorang warga Rahayu, Sutikno, kepada Suarabanyuurip.com, usai hearing bersama Job P-PEJ di Balai Desa Rahayu, Rabu (29/6/2016).

Menurutnya dampak flare sangat ketara di sekitar Pad A. Selain suara bising, debu dampak produksi juga menjadi bagian kehidupan warga saban harinya. Sehingga sudah sewajarnya perusahaan bertanggungjawab atas kondisi tersebut.

Soal penjelasan teknis membesarnya flare, masyarakat tidak perlu mengetahuinya. Jelasnya flare harus segera normal kembali, sehingga warga sekitar Pad A dapat beraktivitas dengan aman.

Sejak bulan Januari hingga Juni 2016, kompensasi yang dijanjikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Blok Tuban, kepada warga Rahayu tak kunjung terealisasi. Janji demi janji setiap dua bulan sekali hanya omong kosong, kini warga sudah tidak percaya dengan ucapan JOB P-PEJ.

“Kalau flare masih menyala kompensasi harus tetap ada,” imbuhnya.

Padahal kompensasi dampak produksi seyogyanya diberikan setiap 4 bulan sekali, namun hingga terlambat dua bulan belum ada kejelasan. Pihaknya mewakili warga lainnya sudah geram, dan jangan salahkan apabila setelah lebaran warga bertindak.

Sementara, Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima, cukup kecewa dengan sikap warga Rahayu. Sebab edukasi soal flare sangat penting diketahui, sehingga ketika ada kejadian serupa warga mengetahui apa yang harus dilakukan.

“Tadi sebenarnya kami ingin menjelaskan penyebab insiden hari ini, namun warga lasungung mengalihkan pembicaraan soal kompensasi,” sambungnya.

Sehingga tidak ada pilihan lain, JOB P-PEJ harus meladeni permintaan warga ring 1. Soal kompensasi hingga kini masih dilakukan pengkajian ulang bersama Intitut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Apakah kompensasi masih efektif ataukah tidak.

“Sebab kompensasi Rahayu sudah terindikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat, jangan sampai ada temuan penyelewengan uang Negara tersebut,” jelasnya.

Sehingga pihak JOB P-PEJ ada diantara dua pilihan, pertama harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap warga terdampak. Disisi lain harus hati-hati mengeluarkan uang Negara tersebut.

Pihaknya menegaskan soal terlambatanya kompensasi tidak ada kaitannya dengan penyelewenagan menejemen. Apabila uang tersebut sudah ada pasti diberikan, sebab sudah menjadi hak masyarakat Rahayu.

“Apabila ada penyelewengan saya siap mempertaruhkan reputasi dengan mengundurkan diri,” tegasnya.

Diketahui, warga Desa Rahayu setiap empat bulan sekali menerima kompensasi dari JOB P-PEJ. Besarannya kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, karena menyesuaikan jarak ring pemungkiman warga dengan lokasi.

Untuk yang dekat akan menerima kompensasi lebih banyak. Selain itu, khusus Dusun Kayunan, Desa Rahayu, setiap jiwa juga menerima kompensasi Rp 50 ribu setiap 4 bulan sekali. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *