Kompensasi TKD Gayam Belum Dibayar

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, kompensasi atas penggunaan tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur seluas 13,2 hektar yang dipergunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu hingga saat ini belum dibayar.

“Belum ada pembayaran, nanti setelah tukar guling TKD selesai,” ujar Kepala Humas SKK Migas, Taslim Z Yunus, Kamis (14/7/2016).

Sesuai kesepakatan Pemerintah Desa (Pemdes), nilai kompensasi tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Hitungannya sudah sesuai dengan nilai panen setahun.

Kompensasi itu diberikan oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) operator Blok Cepu, sebagai ganti sistem sewa menyewa selama proses tukar guling TKD berlangsung.

Diberitakan sebelumnnya, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Djoko Lukito, menjelaskan, selama tanah pengganti belum diperoleh, penggunaan TKD Gayam akan dilakukan dengan sistem kompensasi.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Karena sistem sewa sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga :   Delapan Wilayah Kerja Migas Dilelang

Nilai kompensasi penggunaan TKD Gayam ini sudah ada kesepakatan antara Pemdes Gayam dengan SKK Migas setelah masa sewa berakhir pada 11 Februari 2016 lalu.

Berapa nilai kompensasi yang sudah disepakati? Djoko mengaku tidak tahu pasti. “Kalau nggak salah per meter perseginya Rp9 ribu lebih, atau kalau ditotal sekira Rp1,4 miliar lebih,” ucapnya.

Selama tanah pengganti belum diperoleh, maka Pemdes Gayam akan mendapat kompensasi sesuai kesepakatan. Kompensasi tersebut terhitung satu tahun. Artinya, meski belum sampai satu tahun tanah pengganti sudah diperoleh, SKK Migas tetap membayar kompensasi penuh. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *