SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – SLBS (26) warga Jalan Pahlawan gang Selorejo RT.04/RW.03 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur selaku otak pembunuhan pada  tanggal 22/7/2016 harus menerima putusan pahit dari hakim. Terdakwa pertama divonis hukuman mati setelah ditengarai membunuh, sekaligus membakar Ahmad Gilang Ramadhan (17) pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
“Vonis tersebut berdasarkan segala pertimbangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum,†ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwono, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (17/1/2017).
Donovan menjelaskan, terdakwa lainnya SP (24) warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak divonis 18 tahun penjara. Sedangkan AAF (22) warga Jalan Pattimura gang Lapangan RT.03/RW.02 Kecamatan Tuban divonis 15 tahun.
Hukuman ketiga pelaku pembunuhan tersebut, dinilai telah memenuhi unsur keterpenuhan putusan hukum. Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun yang lebih berperan adalah SLBSkarena dari keterangan selama ini dia memiliki dendam pribadi dengan korban.
Untuk pelaksanaan putusan tersebut, PN memberikan waktu sepekan bagi kuasa hukum pelaku. Bila dalam waktu sepekan tidak ada banding, eksekusi bagi SLBS dapat dilakukan. Begitupun kedua rekannya langsung menghuni Lapas Kelas II B Tuban.
Pasca hakim mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sidang, keluarga Gilang dapat menerimanya. Hanya saja kondisi memanas ketika salah satu anggota keluarga korban, memaksa ingin memberikan segenggam tanah kubur Gilang ke pelaku. Beruntung puluhan personil polisi langsung sigap mengamankan.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Gilang Ramadhan dianiaya di kawasan persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada akhir bulan Juli 2016. Korban mengalami luka tusuk dan luka bakar ditubuhnya. Meskipun korban sempat dirawat di IGD RSUD Dr.R. Koesma Tuban, namun nyawanya tidak dapat tertolong. (Aim)