Minta Selesaikan Kompensasi Sebelum Kontrak Habis

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban– Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur meminta operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) menyelesaikan persoalan kompensasi dampak flare sebelum kontraknya habis pada bulan Februari 2018 mendatang. Kompensasi senilai miliaran rupiah tersebut, menjadi hak warga terdampak flare di sekitar Control Processing Area (CPA) Pad A Mudi.

“Kami akan terus berjuang meminta kompensasi flare karena jelas aturannya,” ujar Kepala Desa Rahayu, Sukisno, kepada suarabanyuurip.com, melalui sambungan teleponnya, Senin (6/2/2017).

Baginya sebelum ada revisi perjanjian kompensasi yang disepakati beberapa pihak termasuk SKK Migas Jabanusa, dan perwakilan JOB P-PEJ pada tahun 2009 silam, pencairan kompensasi harga mati. Apabila operator maupun SKK Migas tidak bisa mengabulkan kompensasi karena ada regulasi baru, tentu semua pihak yang terlibat perjanjian 2009 harus duduk kembali.

“Tanpa skema itu, Pemdes tidak bisa menerimanya karena kompensasi berurusan dengan warga langsung,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, dia bakal berkordinasi dengan Camat Soko, Suwito untuk menggelar pertemuan kembali. Hal itu menindaklanjuti intruksi Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein, pada tanggal 14 Desember 2016 dihadapan karang taruna dan Pamong Desa Rahayu.

Dia beraharap adanya intruksi dari pimpinan daerah, Muspika Soko dapat bergerak cepat. Kekhawatirannya ketika kompensasi ini berlarut-larut tanpa kejelasan, operator dengan mudah mengabaikannya karena mendekati kontrak habis.

Pria ramah ini juga berterimakasih atas dukungan semua pihak, mulai Polres, Komisi A, B, dan C untuk penyelesaian kompensasi. Meskipun belum ada hasilnya, perjuangan ini akan terus dilanjutkan selama flare hasil pembakaran Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari Lapangan Mudi dan Sukowati terus menyala.

Sementara, Camat Soko, Suwito, juga berharap ada solusi atas polemik yang mendera warganya sejak awal tahun 2016. Idealnya polemik sosial di sekitar Industri Migas tidak berlarut-larut, karena jelas merusak hubungan JOB P-PEJ dengan masyarakat sekitar.

“Kami akan komunikasi dengan JOB P-PEJ untuk diadakan pertemuan mencari titik temunya,” tegas mantan Camat Grabagan tersebut.

Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, ketika dikonfirmasi suarabanyuurip.com melalui pesan singkatnya juga belum membalasnya.

Perlu diketahui, awal mula dihentikannya kompensasi karena jumlah produksi Migas yang diolah di CPA Pad A Mudi berkurang. Berkurangnya produksi ini langsung dibuktikan dengan adanya riset tim ITS Surabaya.

Selama penilitian laju gas buang paling rendah 2,1 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) dan paling tinggi 2,6 MMSCFD. Suhu hanya 35 derajat Celcius terasa di radius 50 meter, sedangkan di titik 100 meter diklaim tidak berdampak. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *