SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2018 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, sebesar Rp1.720.40. Namun untuk gaji pekerja migas yang melakukan pekerjaan di Bojonegoro tidak mengacu UMK tersebut.
Setelah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menindaklanjutinya dengan menyebarkannya kepada semua perusahaan agar tahun depan bisa diterapkan.
“Sudah kita sampaikan. Perusahaan wajib menerapkan,†tegas Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Suprianto kepada suarabanyuurip.com, Selasa (21/11/2017).
Sejumlah perusahaan yang wajib membayar pekerjanya sesuai UMK adalah perusahaan rokok, swalayan, hotel, dan sebagainya.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Sugihanto, menyatakan, semua perusahaan wajib menerapkan UMK kecuali untuk padat karya.
“Termasuk perusahaan migas yang ada di Bojonegoro,†sambung Sugihanto dikonfirmasi terpisah.
Untuk perusahaan migas seperti ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Joint Operating Body Pertamina Petrochina east Java (JOB P-PEJ), Pertamina EP, Pertamina EP Cepu, merupakan lintas sektoral. Sehingga, wajib menerapkan gaji diatas UMK.
“Kalau perusahaan migas di sini ya harus di atas UMK,” tegasnya.
Hanya saja, perusahaan migas yang belum menerapkan UMK adalah perusahaan yang hanya berstatus sub kontraktor. Bukan perusahaan utama.
“Biasanya yang belum UMK itu sub kontraktor yang mengerjakan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu misalnya satu tahun,†pungkasnya.(rien)
