BBS Akui Terima 25 Persen Laba Sewa EPF Blok Cepu

Tony BBS

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) menyatakan, jika dalam proses sewa-menyewa lahan yang digunakan untuk fasilitas produksi pertama (Early Production Facility/EPF) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di wilayah Kecamatan Gayam, Bojonegoro, pihaknya menggunakan sistem Joint Operating (JO) dengan PT Bangun Sarana Baja (BSB).

“PT BBS mendapatkan pembagian 25 persen dari laba yang diterima oleh PT BSB,” kata Direktur Operasional PT BBS, Tonny Ade Irawan, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (17/11/2017).

PT BBS dalam kerjasamanya dengan PT BSB, hanya membantu proses perizinan dan lain sebagainya. Dalam kerjasama itu, PT BBS tidak mengeluarkan dana, namun jika ada keuntungan mendapatkan bagian.

“Kita tidak mengeluarkan dana sama sekali, tapi kita mendapatkan pembagian 25 persen dari laba PT BSB,” imbuhnya.

Selain itu, keuntungan yang diperoleh PT BBS adalah jika dalam pekerjaan PT BSB mengalami kerugian, maka PT BBS tidak ikut menanggung kerugian tersebut.

Seperti proses pembelian lahan di Desa Katur, Kecamatan Gayam yang disewakan untuk gudang. Setelah proses pembelian lahan, ternyata dalam waktu 3 tahun lahan tersebut tidak ada yang menyewa.

Baca Juga :   Tak Reaktif di PI Blok Tuban

”Jika ada kerugian seperti itu kita tidak ikut menanggungnya, padahal investasinya berjumlah miliaran,” jelasnya.

Mantan wartawan senior tersebut menyampaikan, hanya mengetahui pada awalnya lahan untuk EPF disewa dari petani. Setelah itu apakah dibeli oleh PT BSB atau masih disewa, pihaknya tidak bisa memastikan.

“Saya baru menjabat, jadi kurang tahu,” elaknya.

Pihaknya akan membuka kembali dokumen kerjasama antara kedua belah pihak yang sudah berlangsung lama tersebut. Dalam kerjasama itu, intinya PT BBS mendapatkan 25 persen dari laba PT BSB.

“Dokumenya ini saya juga belum lihat, intinya kita mendapatkan keuntungan 25 persen dari laba dan tidak ikut menanggung kerugian,” tegasnya.

Dari hasil sewa lahan itu, pendapatan ke PT BBS diterima pada awal kontrak sewa lahan dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), yaitu sekitar tahun 2008. Selanjutnya pendapatan sewa lahan diterima kembali pada perpanjangan kontrak pada tahun 2013 lalu.

“Jadi tidak setiap tahun kita mendapatkan pemasukkan, kita dapat 25 persen dari laba itu pada awal kontrak,” pungkasnya.

Baca Juga :   Kontraktor Ring 1 Akan Hentikan Aktivitas PT SIP

Berdasarkan penghitungan Komisi A DPRD Bojonegoro sebelumnya, dari nilai sewa lahan EPF seluas 19 hektar lebih sebesar US$13 Juta atau senilai Rp162 Miliar (kurs Rupiah Rp12.500, bukan Rp11.000), maka 25 perasennya menjadi fee BBS yang harus dibayarkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB).(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *