Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019

Bawaslu Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2019

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Jawa Timur, mensosialisasikan pengawasan kampanye bagi partai politik dan media massa menjelang pelakasanaan pemilihan presiden dan legislatif pada April 2019 di salah satu cafe ternama, Sabtu (3/11/2018). 

Hadir sebagai narasumber antara lain Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro, Satpol PP, serta Badan Kesatuan Bangsa Plitik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas). 

Kepala Bakesbangpol, Kusbiyanto, menyampaikan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pemilu 2019 sebanyak 4.571 yang tersebar di 430 desa/kelurahan di 28 kecamatan. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.038.986, rinciannya laki-laki sebanyak 516.011 dan wanita sebanyak 522.975. 

“Jumlah itu masih terus diverifikasi sekarang,” jelasnya. 

Dari data yang dia miliki, tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu mengalami penurunan tiap tahunnya. Pada pemilu 1999 tingkat partisipasi mencapai 92 persen, kemudian menurun pada pemilu 2004 sebesar 84 persen, dan turun lagi menjadi 71 persen pada Pemilu 2008.

“Tingkat partisipasi masyarakat ini naik pada pemilu 2014 sebanya 74 persen,” ungkap mantan Staff Ahli Bupati di era pemerintahan Bupati Suyoto itu.

Diharapkan tingkat partisipasi mayarakat ini bisa meningkat lagi pada Pemilu 2019 mendatang, seiring kontribusi semua pihak melalui sosialisasi yang baik dan benar. 

Kasatpol PP Bojonegoro, Achmad Gunawan, menegaskan, bagi peserta pemilu 2019 yang harus diperhatikan adalah Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2017 tentang pemasangan atribut. 

“Aturan ini sifatnya normatif dan harus dipatuhi,” tegasnya. 

Komisioner KPU Bojonegoro, Mustofirin, mengungkapkan, ada tambahan aturan dalam pemasangan alat peraga yang harus diperhatikan peserta pemilu 2019. Yakni, untuk jenis Baliho ukura 4 meter x 7 meter dengan jumlah pemasangan maksimal 5 buah di desa atau kelurahan. 

Kemudian spanduk ukuran 1,5 meter x 7 meter maksimal sejumlah 10 buah di desa atau kelurahan.

“Lokasi pemasangannya di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro sepanjang tidak bertentangan dengan PKPU No 23 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Bojonegoro No 31 tahun 2017,” jelas Firin, sapaan akrabnya.   

Sementara Komisioner Bawaslu, Dian Widodo, menerangkan definisi kampanye dan citra diri yang perlu dipahami semua pihak dalam pemilu 2019. Untuk kampanye, diartikan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan aray citra diri peserta pemilu. 

“Sedangkan citra diri adalah sebuah identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta Pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta,” imbuhnya. 

Pelaksanaan citra diri, menurut pria yang akrab disapa Dian ini, peserta pemilu dilarang memasang iklan kampanye sebelum tanggal 3 Maret 2019. Unsur iklan disebut Iklan kampanye berdasarkan ketentuan citra diri.

“Citra diri tidak berlaku bagi alat peraga, bahan kampanye, dan media sosial sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar larangan kampanye,” pungkas Dian.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *