SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Exxonmobil Cepu Limited (EMCL) senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam melaksanakan kegiatannya di Blok Cepu. Termasuk menjaga keselamatan dan keamanan di sepanjang jalur pipa minyak dari Lapangan Banyu Urip di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro hingga lepas pantai Palang Kabupaten Tuban, Jawa Timur.Â
Untuk menjaga keselamatan dan keamanan tersebut, semua kegiatan 12 meter di jalur pipa minyak Banyu Urip harus mendapat izin dari EMCL. Â
Perwakilan Humas EMCL, Andi Widianto mengatakan jalur pipa (right of way/ROW) minyak Banyu Urip ini merupakan lahan yang sudah dibeli dan dibebaskan oleh Negara. Â
“Kami selain bertanggungjawab mengelola fasilitas jalur pipa, dan lingkungan, masyarakat sekitar juga tetap diperhatikan,” kata Andi saat sosialisasi keselamatan dan keamanan jalur pipa minyak Lapangan Banyu Urip kepada stakehoder tingkat kecamatan dan desa yang dilaksanakan bersama Yayasan Sedulur Pena (YSP) di Singapore Restaurant & Coffee Shop Jl. Gajah Mada No.8, Sukorejo Lor, Sukorejo, Bojonegoro, Rabu (17/7/2019). Â
Dijelaskan, tujuan sosialisasi ini untuk berbagi informasi dalam rangka memberitahukan keselamatan dan keamanan jalur pipa minyak Banyu Urip. Sehingga apapun kegiatan di sekitar ROW juga harus dapat izin dari EMCL. Untuk itu diperlukan komunikasi lebih dini agar pihaknya dapat mengarahkan supaya lebih aman.Â
“Bercocok tanam boleh dilakukan karena itu normal tidak mengganggu keamanan,” ucapnya.Â
Andi membeberkan alasan pembebasan lahan pipa minya Banyu Urip hingga 12 meter. Yakni untuk memudahkan personil merawat dan memantau secara berkala, salah satunya melalui udara.Â
Menurut dia, ada cara mudah mengidentifikasi keberadaan jalur pipa. Di setiap titik ada rambu berupa patok bertuliskan Kilometer Poin (KP) per 100 meter. Disamping patok yang menunjukkan lokasi pipa, EMCL juga memasang patok batas per belokan.Â
Rambu peringatan juga telah dipasang, berupa tulisan jalur pipa minyak bertekanan tinggi. Kedalaman pipa juga bervariasi mulai 1,8 sampai 2 meter. Khusus di area crossing yang bersinggungan jalan, pipa ditanam lebih dalam. Sedangkan untuk yang melintas Sungai Bengawan Solo maupun jalan nasional ada kontruksi khusus pipa. Â
“Di setiap rambu juga telah disediakan dua kontak telepon. Harapannya jika terjadi sesuatu masyarakat sekitar bisa langsung memberitahu,” tambahnya. Â
Diharapkan stakeholder perwakilan 17 desa di tiga kecamatan mulai Kecamatan Kota, Dander, dan Kapas, memahami alasan adanya pembatasan aktivitas di area 12 meter. Karena ada potensi bahaya mulai pipa minyak meledak, dan tumpahan minyak yang akan menjadi bencana luar biasa.Â
Aktivitas yang kerap ditemukan di lapangan mulai penggalian di jalur pipa untuk jaringan irigrasi, pertanian, maupun kolam sementara. Apapun itu jika dilakukan tanpa izin, maka masuk kategori pelanggaran.Â
“Data perambahan lahan paling tinggi tahun 2017, persentase paling tinggi adalah penggalian jalur pipa,” tutupnya. (suko)