Kuasa Hukum : Klien Kami Tak Pakai Uang Jual Beli Kios Pasar Cepu

20437

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Kuasa hukum tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Wilayah II Cepu, terperiksa kasus dugaan pungutan liar di Pasar Induk Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, angkat bicara.

Dedy Triwijayanto, dari Rumah Hukum Jojakarta (bukan Fighter HS Law Firm), menegaskan kilennya tidak menggunakan uang hasil jual beli kios di Pasar Daerah Blora di Pasar Induk Cepu. Buktinya, uang tersebut berada di kas daerah.

Karena itu, dirinya meminta kepada publik untuk tidak menggiring opini. 

“Jangan memberikan opini yang dapat menggiring perkara ini,” kata Dedy memberikan statement resminya melalui pesan singkat yang dikirim kepada wartawan Minggu (5/7/2020). 

Pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan dengan memenuhi penggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Blora.

“Ini kan sifatnya masih dasar banget,” ucap Dedy.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Blora sangat profesional dalam menjalankan tugasnya. 

“Kita memberikan kesempatan Kejaksaan Negeri Blora untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya. 

Sebanyak 13 orang telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Blora, sebagai tahap awal pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar di Pasar Induk Cepu tahun 2018 hingga 2020. Termasuk di dalamnya, praktik jual beli kios pasar. 

Kepala Seksi Intel Kejaksan Negeri Blora, Muhammad Adung menjelaskan pihak yang dimintai keterangan diantaranya 10 orang pedagang, dan 3 orang pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Cepu. 

“Ini masih tahap awal. Sehingga belum bisa memberikan informasi banyak. Sementara itu dulu aja,” ujarnya, Kamis (2/7/2020).


Ketiga pejabat pasar daerah pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Kabupaten Blora yang memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Blora kemarin, adalah Kepala UPTD Pasar Wilayah II Cepu Moh. Sofaat, Kepala (Koordinator) Pasar Induk Cepu Sagi, dan Bendahara Pasar Induk Cepu Hartono.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *