Inspektorat Nilai Koridor Hukum Kerjasama PT BBS dengan PT EDBS Tidak Tepat

22512

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Inspektorat Kabupaten Bojonegoro menilai, bahwa koridor hukum atas pengelolaan aset daerah dalam bentuk kerjasama antara PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dengan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS) tidak tepat. Dimana prosentase yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, sangat kecil dibandingkan dengan penerimaan yang masuk di EDBS.

Kerjasama yang dimaksud adalah tentang pengelolaan The Residence. Penilaian tersebut disampaikan dalam dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di ruang paripurna DPRD, Rabu (28/04/2021).

Direktur PT BBS, Thomas Gunawan mengungkapkan, saat ini ada tiga perjanjian yang terjadi dalam pengelolaan The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Yakni, perjanjian antara Pertamina EP Cepu (PEPC) dengan JO (Joint Operation) EDBS – BBS, ada perjanjian JO BBS dengan EDBS, dan ada perjanjian sewa menyewa antara BBS dengan Pemkab Bojonegoro.

“Dari perjanjian sewa antara PT BBS dengan Pemkab, 95 persen masuk ke PT EDBS, sedangkan sisanya 5 persen diterima oleh Pemkab,” kata Thomas dihadapan anggota DPRD.

Perjanjian sewa antara PT BBS dengan Pemkab itu, kata Thomas, akan berakhir pada bulan Juni 2021 mendatang.

Prosentase sangat kecil yang menjadi penerimaan Pemkab, dinilai tidak tepat oleh Kepala Inspektorat Pemkab Bojonegoro, Teguh Prihandono. Sebab Pemkab menyewakan aset, bukan masuk kedalam perjanjian Joint Operation.

“Saya melihat dari sisi koridor hukum atas pengelolaan aset daerah. Pada saat gedung dan tanah itu sudah habis sewanya maka kembali miliknya Pemkab,” kata Teguh Prihandono.

Hak dari Pemkab, kata Teguh, sebetulnya ada dua. Pertama dari hasil menyewakan aset. Kemudian yang kedua adalah dari deviden atas PT BBS. Mengenai penyewaan aset. Aset disewakan dari Pemkab kepada PT BBS, maka sebaiknya model yang diterima oleh Pemkab bukan sifatnya seperti JO.

Tetapi benar-benar tanah dan gedung ini disewakan kepada BBS dengan nilai berapa, murni masuk kedalam Pemkab. Soal JO hubungannya antara PT BBS dengan PT EDBS. Itu hal yang berbeda karena Pemkab tidak JO.

“Maka disini kalau Pemkab dapat 2,5 persen ini posisi Pemkab seperti Joint Operation. Padahal Pemkab menyewakan tanah. Ini kedepan sepertinya yang perlu ditinjau ulang. Karena koridornya sudah tidak tepat,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat, Sukur Prianto menyarankan, agar Komisi B untuk menjadwal rapat selanjutnya dengan mengundang PT Etika Dharma Bangun Sarana.

“Agar proporsional, maka hendaknya PT Etika, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat juga diundang,” ujarnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *