SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Bojonegoro menjadi salah satu dari 19 kabupaten di Jawa Timur berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona. Jumlah kasus konfirmasi positif di daerah penghasil migas sampai hari ini mencapai 2.706 orang, meliputi aktif (dirawat) 491 orang, sembuh 2081 orang dan meninggal dunia 134 orang.
Juru Bicara GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio membenarkan jika kabupaten Bojonegoro meningkat statusnya dari zona oranye (risiko sedang penyebaran Covid-19) menjadi zona merah.
“Kayaknya begitu,” ujar Triguno kepada suarabanyuurip.com, Rabu (14/7/2021).
Triguno mengakui kasus baru terkonfirmasi positif di Kabupaten Bojonegoro melonjak selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan PPKM untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlasin Affan mendesak kepada Pemkab Bojonegoro untuk membangun rumah sakit darurat Covid-19. Sebab, sekarang ini banyak pasien terkonfirmasi positif tidak bisa mendapatkan pelayanan karena kondisi rumah sakit yang ada overload.
“Ini kebutuhan mendesak dan darurat. Harus segera dicarikan solusi,” tegasnya.Â
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, 19 daerah berstatus zona merah adalah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ngawi dan Kota Kediri.
Kemudian, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bangkalan, Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Nganjuk.(suko)Â