Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Seorang wanita yang bekerja sebagai asisten advokat di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) bersama saudaranya. Kasus tersebut sekarang ini sedang ditangani oleh Polsek Cepu.
Akibat peristiwa tersebut korban berinisial Y mengalami luka cakar di wajah, serta lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, telah melaporkan dugaan penganiyaan kepada Polsek Cepu. Kasus tersebut sekarang ini telah masuk tahap pemeriksaan saksi dan korban.
Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto, menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu. Saat itu, oknum TNI AL Surabaya berinisial M berseragam dinas bersama saudaranya R dan beberapa orang datang ke kantor korban.
Oknum anggota TNI AL berpangkat Kapten itu datang ke kantor korban juga didampingi suaminya berinisial S berpangkat Letnan juga berpakaian dinas.
Kadatangan R ke kantor korban, menurut Agus, ingin mencabut surat kuasa pendampingan hukum, dan meminta tanda terima pencabutan surat kuasa yang telah di buat oleh mereka.
Namun menurut korban, lanjut Agus, surat pencabutan tersebut belum lengkap dan belum memenuhi syarat sehingga harus ada perbaikan. Namun oknum anggota TNI AL berinisial M itu kekeh bahwa format surat tersebut biasa digunakan Angkatan Laut.
Setelah melalui perdebatan, kata Agus, ditemui kesepakatan untuk dilakukan perbaikan. Format perbaikan telah selasai dibuat, namun kedua pelaku enggan menandatangi format tersebut.
“Korban bilang, tanda terima pencabutan kuasa akan diberikan setelah para pihak melakukan tanda tangan di atas surat bermaterai,” jelas Agus kepada suarabanyuurip.com, Minggu (21/8/2022).
Tidak tidak lama berselang, suasana mulai memanas. Korban memilih untuk masuk ke ruangan.
“Namun secara tiba-tiba, pelaku R mengejar korban langsung membekap mulut korban dengan sekuat tenaga. Pelaku M sempat mencengkram dan menarik tangan korban. Untuk merebut surat tanda terima pencabutan kuasa,” tutur Agus.
Pihaknya mengaku belum mengetahui alasan pelaku keberatan untuk menandatangani format pencabutan kuasa yang telah dibuat korban. Namun ada sejumlah perkara yang dikuasakan pelaku kepada pihak korban.
“Tidak menunggu lama, korban bersama kami langsung melaporkan kejadian tersbut dan melakukan visum di rumah sakit setempat,” jelas Agus.
Menurut Agus,korban mengalami traumatik dan timbul rasa kekhawatiran berlebih atas kejadian tersebut.
“Korban merasa dirinya terancam,” tandasya.
Agus mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menangani perkara tersebut. Rekaman CCTV di kantor korban akan digunakan sebagai bukti penguat atas tindakan pelaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Buti Santoso menyampaikan, jika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Baru pemeriksaan saksi-saki dan menunggu hasil visum. Setelah itu, kita gelarkan,” tegasnya.(ams)